Pemerintah Diminta Berinisiatif Revisi UU KPK
Selasa, 15 Desember 2015 | 19:01 WIB
Jakarta - Revisi Undang-Undang (RUU) No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak sudah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015 menjadi inisiatif DPR dan pemerintah yang disahkan melalui rapat paripurna kemarin.
Terdapat catatan dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Gerindra (FGerindra) mengusulkan bahwa idealnya kedua RUU ini menjadi usulan inisiatif pemerintah dan dimasukkan dalam Prolegnas prioritas 2016.
"Kami belum menyetujui apabila itu masuk prioritas 2015, sederhana tahun sidang 2015 sudah mau selesai. Agar tidak menimbulkan misleading kedua RUU ini masuk 2016, soal konten dan isi nanti kita bahas lagi. Tentu pemerintah yang tahu kebutuhan hukumnya, kami menegaskan dua RUU ini menjadi inisiatif pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari FPD Benny Kabur Harman di Jakarta, Rabu (15/12).
"Nanti isinya, kita akan bahas apakah memang perubahan atau RUU KPK sungguh-sungguh diniati untuk komitmen memperkuat KPK atau tidak. Begitu juga RUU Tax Amnesty untuk menaikan pendapatan negara dalam sektor paajak. Sekali lagi kami tegaskan meminta supaya ini menjadi inisiatif pemerintah. Demikian pandangan kami Demokrat," lanjutnya.
Menurut Benny, tidak ada nomenklatur pengajuan UU dilakukan oleh pemerintah dan DPR, melainkan harus salah satu. Hal ini berbeda dengan pembahasan dan persetujuan bisa dilakukan bersama.
"Tadi Menkumham jamin bahwa presiden akan mempermudah RUU KPK dan Tax Amnesty isinya seperti apa nanti kita tunggu yang disiapkan pemerintah. Catatan menolak revisi UU KPK itu dimaksudkan memperlemah KPK," ujarnya.
Namun, sambungnya, mayoritas fraksi di DPR lebih setuju kedua RUU ini masuk ke Prolegnas 2016 menjadi inisiatif bersama pemerintah dan DPR.
Anggota Fraksi Gerindra di DPR, Gus Irawan Pasaribu menghormati proses yang sudah berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang didalamnya juga terdapat perbedaan sikap terkait kedua RUU ini.
"Itu tolong dicatat, kami mendukung pemberantasan korupsi, mendukung potensi penerimaan negara lewat pajak, tapi tentu inisiatifnya dari pemerintah," kata Gus Irawan.
Wakil Ketua Komisi XI ini juga menilai bahwa tidak tepat RUU KPK dan Tax Amnesty dilakukan saat ini. Sebab, ini membuka peluang moral dan masih ada pelanggaran UU sebagai konstitusi negara.
"Kita lihat bukan persoalan kita tidak punya UU Tax Amnesty dan tidak punya, tapi admin pajak kita yang belum optimal. Ada sekian perusahaan asing yang selama di Indonesia belum bayar pajak. Itu saja dioptimalkan, kalau kita berhasil menaikkan tax ratio jadi 16 persen pendapatan kita dari pajak mencapai Rp 500 triliun," paparnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




