Setor Rp 198 Miliar, Tak Sebanding Kehilangan 2 Pimpinan KPK

Rabu, 16 Desember 2015 | 08:46 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Mantan Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki.
Mantan Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki. (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah berhasil menyetorkan uang hingga Rp 198 miliar kepada kas negara. Uang ratusan miliar itu merupakan hasil penanganan perkara yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2015.

Meski demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki mengakui keberhasilan lembaga yang dipimpinnya itu tak sebanding dengan kehilangan dua komisioner KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta satu penyidik, Novel Baswedan.

Ketiganya diketahui ditetapkan kepolisian sebagai tersangka atas kasus yang berbeda. Atas status hukumnya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinonaktifkan. Sementara kasus yang menjerat Novel saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan.

"Kehilangan seperti itu tidak tergantikan dengan angka Rp 300 miliar sekalipun," kata Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12).

Ruki menyatakan, Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan merupakan bagian tak terpisahkan dari KPK. Untuk itu, Ruki menyatakan, KPK tidak akan berhenti membela ketiganya, meski masa tugas Komisioner KPK Jilid III berakhir pada Rabu (16/12) ini.

"Secara formal kalau sudah berhenti kami bukan pimpinan lagi, tapi secara formasi akan kami teruskan kepada pimpinan baru. Anda (Pimpinan KPK Jilid IV) punya tugas pokok dari situasi ini. Kalau Anda enggak bela, maka Anda akan menghadapi banyak hal. Secara moral mereka (Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan) adalah kawan kami," katanya.

Ruki menyatakan, pihaknya telah berupaya untuk membela ketiganya. Terkait kasus Novel misalnya, Ruki mengungkapkan, berulang kali pimpinan KPK bertemu dan berkoordinasi dengan pimpinan kepolisian agar menerbitkan SP3. Namun, KPK, kata Ruki menghormati keputusan kepolisian yang menolak permintaan tersebut lantaran ingin menunjukkan profesionalisme mereka.

"Sebagai pimpinan KPK terutama saya berulang kali bertemu pimpinan Polri agar dikeluarkan SP3 untuk Novel. Lewat berbagai jalur, informal dan resmi. Polri menolak karena mereka ingin membuktikan 'kami profesional'," tuturnya.

Saat penyidikan kasus dugaan penganiayaan hingga seseorang meninggal dunia yang menjerat Novel rampung, dan kepolisian melimpahkannya kepada kejaksaan, Ruki menegaskan, pihaknya tak berhenti berupaya membebaskan anak buahnya itu dari jerat hukum. Namun, seperti halnya kepolisian, kejaksaan pun menolak menghentikan proses penuntutan perkara ini.

Ruki menyadari, sebagai sesama penegak hukum, pihaknya tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu, Ruki hanya meminta Kejaksaan untuk menangguhkan penahanan Novel. Permintaan tersebut dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.

"Kalau mereka (Kejaksaan) tidak mau keluarkan SKP2 (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan), apa kami bisa buat? Maka yang terjadi mereka bisa upaya paksa. Ribut lagi nanti," ungkapnya.

Ruki menegaskan, KPK sebagai lembaga penegak hukum hanya dapat memberi perlawanan sesuai aturan yang ada. Untuk itu, Ruki meminta Novel, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto untuk tetap mengikuti prosedur hukum sebagaimana mestinya.
"Kita hadapi secara gentle, secara face to face. Kita berusaha sekuat tenaga untuk patahkan semua tuduhan," tegasnya.

Sebagian kalangan menilai penetapan tersangka terhadap Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan merupakan kriminalisasi terhadap KPK. Hal ini lantaran ketiganya menjadi tersangka tak berselang lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan yang saat itu merupakan calon tunggal Kapolri sebagai tersangka kasus rekening gendut.

Proses hukum ketiganya terus berlanjut, meski Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinonaktifkan. Presiden Jokowi pun melantik Ruki bersama Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi sebagai Plt Komisioner KPK menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta Busyro Muqoddas yang berakhir masa tugasnya pada tahun lalu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon