KPU Minta Proses Hukum Pencalonan 5 Daerah Dipercepat
Kamis, 17 Desember 2015 | 06:03 WIB
Jakarta – Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mempercepat proses hukum sengketa pencalonan dari lima daerah yang ditangani oleh kedua lembaga peradilan ini.
MA sedang mengadili sengketa pencalonan pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak-Fak. Sementara PT TUN masih mengeluarkan putusan sela untuk sengketa pencalonan di Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun dan Kota Manado.
"Sampai saat ini, masih menunggu proses kasasi di MA, kita sudah memberikan memori kasasi-nya ke MA. Kita berharap ada proses percepatan, tidak bisa intervensi proses lembaga peradilan," ujar Ferry di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (16/12).
Ferry juga mendorong PT TUN Makkasar dan Medan mempercepat putusan akhir terkait sengketa pencalonan di Kota Manado, Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. PT TUN masih memberikan putusan sela untuk sengketa pencalonan di tiga daerah ini.
"Kita harap putusan akhir secepatnya. Jadi tidak ada yang tertunda, kita harus upayakan agar memahami bahwa aktivitas pemilu itu terkait tahapan yang cukup ketat, mudah-mudahan kita saling memahami terkait hal itu," tambah Ferry.
Dia juga mengakui bahwa pihaknya sambil menunggu putusan dari MA dan PT TUN, sedang menyiapkan hal-hal teknis untuk menggelarkan pilkada susulan. Hal-hal teknis tersebut, antara lain penambahan anggaran, logistik, distribusi, dan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara. Penambahan anggaran ini terkait pembuatan logistik, distribusi, dan honor serta pembinaan petugas di lapangan.
"Harus diupayakan dengan baik juga soal SDM, karena Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selesai 9 Desember sehingga harus ada perpanjangan terkait juga dengan bimtek dan persiapan lainnya," tandas dia.
Terkait kasasi ke MA, Ferry menjelaskan bahwa KPU melakukan kasasi karena ada ruang untuk melakukannya. Selain itu, kata dia putusan sela PT TUN yang menunda pelaksanaan SK KPU belum dicabut sehingga KPU tidak bisa menggelarkan pilkada jika putusan sela PT TUN belum dicabut.
"Saya tidak tahu terkait amar putusannya sendiri, kalau toh memang ada ruang kasasi, kita lakukan. Kalai tidak, kita akan eksekusi putusannya," ujarnya.
KPU, kata dia juga tidak mempersoalkan apakah pilkada susulan untuk lima daerah ini dilaksanakan tahun 2015 atau tahun 2016. Menurutnya, pelaksanaan pilkada susulan merupakan konsekuensi dari putusan pengadilan.
"Pemahaman hukum saya, putusan lembaga peradilan itu hukum, harus dihormati, tidak hanya dalam konteks norma dan undang-undang. Kalau lembaga peradilan putuskan A atau B, itu juga kan makna hukum yang harus ditindaklanjuti," pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




