Propam Proses Laporan Penangkapan John Kei

Kamis, 23 Februari 2012 | 17:05 WIB
EH
B
Penulis: Ezra Sihite/ Murizal Hamzah | Editor: B1
Brimob menjaga John Kei di rumah sakit
Brimob menjaga John Kei di rumah sakit (Antara)
Laporan apapun yang disampaikan akan melalui proses pemeriksaan oleh Propam.

Kepala Bagian Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan segala laporan dan keluhan keluarga soal penangkapan John Kei akan diproses oleh Propam.
 
"Saya kira hak seseorang untuk melaporkan tindakan Kepolisian yang  dianggap tidak pas, nanti akan dilakukan pemeriksaan," kata Sutarman, di  gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini.
 
"Laporan apapun yang disampaikan akan melalui proses pemeriksaan oleh  Propam, kalau langkah-langkah penyidik sudah benar tidak masalah," ujarnya.
 
Polisi tetap tegas menindak para pelaku premanisme, apalagi jika kelompok preman melakukan pelanggaran hukum.
 
"Kami tidak semena-mena menindak seseorang," lanjutnya.
 
 Polisi mengidentifikasi kelompok-kelompok preman tersebar dan digunakan  jasanya oleh bank, perusahaan investasi dan keuangan serta penjualan.  Mereka umumnya disewa sebagai penagih utang atau debt collector.
 
"Kami diberikan masyarakat senjata kok, kenapa takut," pungkasnya.

Keluarga John Kei, pemimpin kelompok Kei, yang diduga  terlibat pembunuhan bos PT Sanex, Ayung, telah melaporkan polisi yang  menangkap John Kei. Penangkapan dinilai tidak pantas dan menyimpang dari prosedur.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon