Tangani Perselisihan Hasil Pemilihan, MK Bentuk Tim Panel

Selasa, 22 Desember 2015 | 11:24 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memberi keterangan kepada awak media saat meninjau salah satu TPS Pilkada Serentak di Kelurahan Mlatiharjo, Citarum Utara, Semarang, Jawa Tengah, 9 Desember 2015.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memberi keterangan kepada awak media saat meninjau salah satu TPS Pilkada Serentak di Kelurahan Mlatiharjo, Citarum Utara, Semarang, Jawa Tengah, 9 Desember 2015. (Suara Pembaruan/Carlos Paath)

Jakarta - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak sudah memasuki tahapan rekapitulasi dan pendaftaran gugatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya sudah ada 123 sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada 123 perkara yang sudah didaftarkan. Saya sudah bertemu dengan ketua MK. Dia sedang konsentrasi untuk menyeleksi betul 123 perkara yang diajukan ini memang terbukti dengan data data atau tidak. Jangan sampai terkesan meminta kalahnya diputuskan oleh MK," kata Tjahjo saat ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Senin (21/12).

Kemudian, Tjahjo menyebut bahwa MK telah membentuk tim panel guna menyidangkan sengketa tersebut. Mengingat, MK memiliki waktu terbatas.

Namun, Tjahjo mengaku perihal sengketa adalah kewenangan MK. Oleh karena itu, menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang dipimpin oleh Arief Hidayat tersebut.

"MK punya mekanisme sendiri, itu kewenangan penuh MK. Setiap pasangan calon punya hak untuk mengajukan gugatan sesuai aturan dan mekanismenya. MK punya kriteria pemenuhan data yang cukup valid atau tidak" ujarnya.

Seperti diketahui, tanggal 22 Desember ini, adalah waktu terkahir pendaftaran sengketa pilkada tingkat provinsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon