Teler Ngelem, Dua Pemuda Dibekuk
Selasa, 22 Desember 2015 | 14:49 WIB
Jakarta - Polsek Pancoran membekuk dua pemuda berinisial MI (22) dan RA (27), lantaran sedang teler usai menghirup lem dan memiliki senjata tajam, di dekat Gedung Menara Saidah, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pancoran Kompol Aswin mengatakan, keduanya terjaring dalam Operasi Cipta Kondisi, semalam. Penangkapan bermula ketika warga masyarakat memberikan informasi kalau ada sebuah kontrakan sering dipakai kumpul-kumpul pemuda.
"Benar saja, dikontrakan itu ada dua orang pemuda sedang teler menghirup lem. Keduanya berinisial MI dan RA," ujar Aswin, Selasa (22/12).
Dikatakan Aswin, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sebilah pisau di tas milik RA.
"Kami juga temukan sebilah pisau di lemari milik MI. Keduanya, kemudian dibawa ke Mapolsek Pancoran berikut barang bukti dua pisau dan tiga kaleng lem," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keduanya kini mendekam di balik terali besi Polsek Pancoran.
"Keduanya kami jerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang larangan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




