Paslon Pilkada Rokan Hilir Akan Uji Materi Pasal 158 UU Pilkada

Sabtu, 26 Desember 2015 | 21:13 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Rokan Hilir, Provinsi Riau, Herman Sani-Taem Pratama‎, Kalna Siregar akan mengajukan uji materi Pasal 158 ayat (2) khususnya huruf C UU Nomor 8 Tahun 2015 ke MK tentang Pilkada.

"Rencananya hari Senin, 28 Desember 2015 kita daftarkan uji materi khususnya terhadap Pasal 158 ayat (2) huruf C UU Pilkada. Ayat 2 huruf C itu yang khusus‎ Pilkada Bupati dan Wakil Bupati," kata Kalna Siregar di Matraman, Jakarta, Sabtu (26/12).

Kalna menilai pasal tersebut membatasi hak konstitusional para pasangan calon yang akan mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada. Dia mengaku kerugian konstitusional akan dialami oleh kliennya, pasangan Herman-Taem yang selisih perolehan suaranya 11 persen dengan paslon yang meraih suara terbanyak.

"Untuk di Kabupaten Rokan Hilir saja selisih suara pasangan Herman-Taem (dengan pasangan petahana) 11 persen. Artinya, hak konstitusional klien kami terlanggar atas keberadaan ketentuan Pasal 158 itu," jelas dia.

‎Sebagai batu uji Pasal 158 tersebut, kata Kalna pihaknya akan menggunakan Pasal 28I UUD 1945. Dalam Pasal 28I tersebut, dikatakan bahwa setiap manusia diberikan kesetaran dalam mencari keadilan. Bahkan dikuatkan lagi pada pembukaan UD 1945 alinea ke-4 bahwasanya negara melindungi seluruh tumpah ruah masyarakat Indonesia.

"Kami berharap MK dapat melakukan penundaan pemeriksaan perkara PHP yang sudah didaftarkan sampai uji materi Pasal 158 UU Pilkada ini selesai diputus MK. Artinya, MK bisa mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan dengan adanya uji materi Pasal 158 UU Pilkada, maka perkara PHP Rokan Hilir 2015 dan perkara lainnya dapat diterima dan diproses oleh MK. Jika tidak, dia berharap MK memberi kesempatan untuk membuktikan kecurangan-kecurangan yang dijadikan bukti pihaknya dalam permohonan PHP Rokan Hilir 2015 ini.

"MK harusnya berfokus pada pembuktian kecurangan-kecurangan. Jangan fokus pada pembatasan maksimal selisih suara seperti dalam Pasal 158 UU Pilkada. MK sebagai lembaga pemerintah, lembaga yang menegakkan hukum dan konstitusi, pasal itu memang harus dikesampingkan," tegas Kalna.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 146 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP)‎. Namun, mayoritas permohonan itu terancam tidak dapat diterima, lantaran aturan yang terkandung dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).

Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa syarat pengajuan sengketa, jika ada perbedaan selisih suara maksimal 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi maksimal 2 juta penduduk.

Sementara bagi penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta, syarat pengajuan sengketa, jika ada perbedaan selisih maksimal 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi.

Untuk tingkat kabupaten/kota, jumlah penduduk di bawah 250 ribu selisih minimal 2 persen, jumlah penduduk antara 250-500 ribu selisih suara minimal 1,5 persen. Untuk daerah dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, minimal selisih suara 1 persen, dan daerah dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa minimal selisih suara 0,5 persen

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon