Pemerintah Diminta Rombak Susunan Direksi Pelindo II
Selasa, 29 Desember 2015 | 17:35 WIB
Jakarta - Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi, menilai, keputusan perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan RJ Lino dan didukung oleh Menteri BUMN Rini Soemarno telah melanggar peraturan perundangan.
Sebab, menurutnya, Menteri BUMN tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin prinsip terkait perpanjangan kontrak JICT.
Pemerintahan Jokowi-JK pun disarankan dapat membatalkan perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), yang telah ditandatangi oleh Direktur Utama Pelindo II RJ Lino pada 7 Juli 2015.
"Perpanjangan JICT telah melanggar Peraturan Perundangan dan merugikan negara. Oleh karena itu perpanjangan kontrak JICT harus dibatalkan paling lambat akhir Januari 2016," kata Fahmy, Selasa (29/12) di Jakarta.
Dikatakan, ada baiknya jika pemerintah juga segera merombak semua susunan dewan komisaris dan direksi Pelindo II, serta mengembalikan susunan pengelola Pelindo II yang diacak RJ Lino. Hal ini untuk mengembalikan kejayaan Pelindo II seperti sediakala.
"Saya juga mendesak KPK untuk mengusut secara tuntas semua pihak dalam pengambilan keputusan perpanjangan kontrak Pelindo II. Karena perpanjangan kontrak Pelindo II penuh dengan potensi suap," ucapnya.
Setelah RJ Lino sendiri, Menteri BUMN juga dituntut untuk mundur karena telah melakukan kesalahan fatal.
Dengan demikian, kegaduhan yang terjadi di pemerintahan Jokowi dapat segera berakhir.
"Harus mengundurkan diri dari jabatan Menteri BUMN karena telah menerbitkan izin prinsip yang seharusnya tidak dilakukan," kata Fahmy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




