Pekerja JICT Kutuk Pemecatan Sepihak Manajemen

Selasa, 29 Desember 2015 | 19:49 WIB
YD
YD
Penulis: Yudo Dahono | Editor: YUD
Serikat Pekerja JICT saat mengadukan nasib mereka di DPR.
Serikat Pekerja JICT saat mengadukan nasib mereka di DPR. (Beritasatu.com/ Markus Junianto Sihaloho)

Jakarta - Sebanyak 500 pekerja melakukan aksi unjuk rasa di lobi kantor PT JICT Tanjung Priok Jakarta Utara mengecam pemecatan 38 karyawan outsourcing yang terlibat dalam aksi mendukung pembatalan kontrak perpanjangan JICT.

"Sebelumnya karyawan-karyawan ini turut aktif membela pembatalan kontrak JICT karena kontrak antara Pelindo II dan perusahaan Hong Kong milik Li Ka Sing HPH terindikasi kuat melanggar peraturan Undang-Undang dan merugikan negara puluhan triliun rupiah," ungkap Sektetaris Jendral SP JICT Firman, Selasa (29/12).

Terkait soal perpanjangan kontrak yang melanggar Undang-Undang, Firman menambahkan, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino diduga kuat ikut terlibat dalam praktik fraud tersebut.

"Hal ini terkuak dalam rapat Pansus Pelindo II dan telah direkomendasikan pembatalan kontrak serta pencopotan Menteri Rini dan Dirut Pelindo II RJ Lino. Pekan lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan Quay Crane tahun 2010, RJ Lino telah dicopot dari jabatannya," tegas Firman.

Namun kesewenangan yang dilakukan manajemen paska dicopotnya RJ Lino masih berlangsung. 38 karyawan outsourcing JICT dipecat tanpa alasan jelas.

"Selain pekerja outsourcing, pekerja organik pun ikut terkena imbasnya. Berbagai intimidasi dan kebijakan yang diambil tanpa melalui aturan secara sewenang-wenang dijatuhkan kepada karyawan yang aktif membela kepentingan nasional pembatalan kontrak JICT," katanya.

Firman menyampaikan bahwa SP JICT menginginkan manajemen membatalkan rencana pemutusan hubungan kerja 38 outsourcing JICT dan pengembalian hak pekerja dengan membatalkan Mutasi, Demosi serta Pemberian Surat Peringatan yang diberikan tanpa aturan.

"Kami juga mengecam Manajemen agar patuh kepada Rekomendasi Pansus Pelindo II DPR RI yang merekomendasikan pembatalan keputusan kontroversi manajemen JICT soal ketenagakerjaan," tegas Firman.

Sebelumnya Pengamat Pelabuhan dari Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan mengatakan bahwa pelanggaran Menteri Rini Soemarno dan RJ Lino terang benderang dalam kasus perpanjangan kontrak JICT.

"Kami melihat keterlibatan Menteri Rini sangat kuat. Penambahan uang muka perpanjangan sebesar USD 15 juta atas perintahnya sesuai isi surat Pelindo II kepada CEO Hutchison. Rini tidak mempertimbangkan aspek kepatuhan UU melainkan hanya mengedepankan aspek komersial. Jika BUMN dikelola seperti ini jelas repot," ungkapnya.

Syaiful menegaskan bahwa jika Presiden Jokowi masih mempertahankan Menteri Rini tentu hanya akan menjadi beban karena keterlibatannya dalam perpanjangan kontrak JICT jelas sekali.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon