Rieke: Tolak Pungutan di Harga BBM Baru
Selasa, 29 Desember 2015 | 21:51 WIB
Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta semua pihak agar menolak rencana Pemerintah memotong nilai rupiah penurunan harga BBM bersubsidi demi pos yang disebut sebagai Dana Pungutan Ketahanan Energi.
Diketahui, pada 5 Januari 2016, Pemerintah akan menurunkan harga BBM dari Rp 7.300 per liter menjadi Rp 7.150. Harga sebenarnya adalah Rp 6.950. Namun karena ada beban dana pungutan sebesar Rp 200 per liter, maka harga baru menjadi Rp 7.150.
Demikian juga solar, yang harga sebenarnya Rp 5.650, ditambah Rp 300 sebagai dana pungutan, menjadi Rp 5.950, turun dari sebelumnya Rp 6.700 perliter.
"Pro kontra terhadap dana pungutan tidak bisa dianggap sekedar hal wajar, jika urusannya dengan indikasi pelanggaran terhadap undang-undang. Cara pengelolaan yang profesional, transparan dan akuntabel bermula dari kepatuhan hukum, undang-undang dan Undang-Undang Dasar 1945," kata Rieke, Selasa (29/12).
Dia menjelaskan, dasar hukum Dana Pungutan Ketahanan Energi adalah pasal 30 UU 30/2007 yang berbunyi, "pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan."
"Apabila patuh terhadap UU tersebut, maka sumber dana pungutan tidak boleh mengutip lagi dari rakyat. Silakan diambil dari Pendapatan Negara dari Pajak Migas yang sekarang ada Rp.50 Triliun, dan Penghasilan Negara Bukan Pajak dari Migas, yang sekarang ada Rp 95 triliun," jelas Rieke.
"Jadi dananya tidak boleh diambil dari penjualan BBM kepada rakyat."
Kata Rieke, apabila Menteri Sudirman Said minilai bahwa penjualan BBM kepada rakyat merupakan sumber pendapatan negara, maka berarti dia sedang mengarahkan Pemerintahan Jokowi ke kebijakan cari untung dari rakyatnya sendiri. "Dan itu bukan untuk melahirkan kebijakan yang menguntungkan rakyat," kata Politikus PDI-P itu.
Ditegaskannya, setiap pungutan wajib yang dilakukan oleh pemerintah kepada rakyat harus diatur UU, artinya harus sesuai perintah koKstitusi.
Lebih jauh, Rieke mengatakan, Sudirman Said menyatakan bahwa harga baru BBM tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR pada Januari 2016. Namun, ajaibnya, harga baru akan berlaku 5 Januari 2016. Sementara masa sidang DPR akan dimulai 11 Januari 2016.
"Kapan dibahasnya dengan DPR? Dan apa landasan serta payung hukum Dana Pungutan Ketahanan Energi? Artinya, ini sebuah indikasi kuat praktek Pungli kepada rakyat," tegasnya.
"Saya berharap di masa sidang bulan Januari 2016, atas nama kesetiaan anggota DPR pada UUD 1945, DPR RI menolak kebijakan pungutan tersebut."
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




