Libur Tahun Baru
Mulai Hari ini, Truk Barang Tak Boleh Beroperasi
Rabu, 30 Desember 2015 | 04:20 WIB
Bandung - Guna mencegah antrian kendaraan seperti saat libur Natal pekan lalu, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) melarang truk barang beroperasi di jalanan mulai Rabu (30/12) dalam menambut libur Tahun Baru.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jabar, Komisaris Besar Sugihardi mengatakan, aturan itu berlaku hingga tanggal 3 Januari 2016.
"Truk barang yang beroperasi akan dikandangkan," kata Sugihardi di Bandung, Selasa (29/12).
Penindakan ini berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang melarang truk besar pengangkut barang untuk beroperasi pada masa liburan Tahun Baru. Larangan itu berlaku juga untuk wilayah dalam kota.
Namun larangan ini tidak berlaku untuk truk yang mengangkut bahan pokok, susu, ternak, bahan bakar minyak dan gas.
Dinas Perhubungan Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Bandung Barat bersama Kepolisian Resor Cimahi mensosialisasikan surat edaran itu dengan membagi-bagikan selebaran bagi pengendara truk.
Terkait pengamanan di jalur tol, Sugihardi memaparkan, pihaknya menempatkan beberapa pos pengamanan di sepanjang jalur tol Cikampek-Palimanan.
"Pos di sana untuk mengendalikan arus (lalu lintas)," ujarnya.
Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, Sugihardi mengimbau para pengendara untuk mengecek kelayakan kendaraannya sebelum bepergian.
"Jika lelah, istirahat," kata Sugihardi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




