Aparat Diminta Pertimbangkan Eksekusi Trisakti
Minggu, 26 Februari 2012 | 20:14 WIB
Selain akan mengganggu kegiatan belajar-mengajar (KBM) di Trisakti, eksekusi itu juga dinilai berpotensi bentrok.
Rencana eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas konflik kepengurusan Universitas Trisakti, pada Selasa (28/2), diminta untuk dipikirkan ulang, karena berpotensi mengganggu kegiatan belajar-mengajar (KBM) dan berpotensi mengundang bentrok antara civitas akademika dengan aparat.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Didi Irawadi Syamsuddin, mengatakan bahwa aparat seyogyanya bisa bijaksana dalam menanggapi konflik tersebut. Untuk diketahui, eksekusi sebelumnya pada Mei dan Juli 2011 tak dapat dilaksanakan, akibat aparat dihadang oleh civitas akademika kampus itu yang menolak semua aset kampus diserahkan kepada pengurus Yayasan Trisakti yang terdiri dari pribadi-pribadi.
"Aparat seyogyanya wise, harus bisa jadi penengah yang baik," kata Didi di Jakarta, Minggu (26/2).
Didi juga menyatakan agar aparat mempertimbangkan adanya beberapa putusan hukum yang sudah dikeluarkan terkait status kepengurusan kampus itu. Dimana satu putusan dikeluarkan oleh PN Jakarta Barat yang dijadikan dasar eksekusi, sementara dua putusan yang memenangkan Rektorat Universitas Trisakti serta civitas akademika dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Timur. "Sepengetahuan saya, putusan PN Jakarta Selatan itulah yang benar," tutur Didi.
Sementara, anggota Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan, Dedi "Miing" Gumelar, menyatakan bahwa kisruhnya persoalan hukum terkait kasus itu akan otomatis menganggu pelaksanaan KBM di kampus tersebut. Menurutnya, hal itu berbahaya, karena menganggu hak asasi civitas akademika dan hak mahasiswa yang sudah membayar untuk mendapatkan pendidikan.
"Bagi saya, ada yang sengaja melakukan, sehingga mengganggu KBM," kata Miing.
Menurut Miing pula, sebaiknya semua pihak yang berseteru menghindarkan diri menjadikan anak-anak mahasiswa yang sudah membayar menjadi korban. Selain akan mengalami kerugian material akibat tak bisa mendapatkan pendidikan, mahasiswa juga bisa tertekan secara psikologis akibat rencana eksekusi itu.
"Saya berharap Ditjen Pendidikan Tinggi agar menyelesaikan masalah ini, agar jangan sampai terjadi sesuatu yang bisa mengganggu KBM," tutur Miing. Dia juga mendesak aparat dari Polda DKI Jakarta untuk melakukan sesuatu demi mencegah konflik terbuka.
Sebelumnya, sejumlah civitas akademika Universitas Trisakti menyatakan akan kembali turun ke jalan, guna menghadapi dan menolak pelaksanaan eksekusi putusan PN Jakarta Barat atas konflik kepengurusan Universitas Trisakti, Selasa (28/2), oleh aparat.
Rencana eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas konflik kepengurusan Universitas Trisakti, pada Selasa (28/2), diminta untuk dipikirkan ulang, karena berpotensi mengganggu kegiatan belajar-mengajar (KBM) dan berpotensi mengundang bentrok antara civitas akademika dengan aparat.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Didi Irawadi Syamsuddin, mengatakan bahwa aparat seyogyanya bisa bijaksana dalam menanggapi konflik tersebut. Untuk diketahui, eksekusi sebelumnya pada Mei dan Juli 2011 tak dapat dilaksanakan, akibat aparat dihadang oleh civitas akademika kampus itu yang menolak semua aset kampus diserahkan kepada pengurus Yayasan Trisakti yang terdiri dari pribadi-pribadi.
"Aparat seyogyanya wise, harus bisa jadi penengah yang baik," kata Didi di Jakarta, Minggu (26/2).
Didi juga menyatakan agar aparat mempertimbangkan adanya beberapa putusan hukum yang sudah dikeluarkan terkait status kepengurusan kampus itu. Dimana satu putusan dikeluarkan oleh PN Jakarta Barat yang dijadikan dasar eksekusi, sementara dua putusan yang memenangkan Rektorat Universitas Trisakti serta civitas akademika dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Timur. "Sepengetahuan saya, putusan PN Jakarta Selatan itulah yang benar," tutur Didi.
Sementara, anggota Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan, Dedi "Miing" Gumelar, menyatakan bahwa kisruhnya persoalan hukum terkait kasus itu akan otomatis menganggu pelaksanaan KBM di kampus tersebut. Menurutnya, hal itu berbahaya, karena menganggu hak asasi civitas akademika dan hak mahasiswa yang sudah membayar untuk mendapatkan pendidikan.
"Bagi saya, ada yang sengaja melakukan, sehingga mengganggu KBM," kata Miing.
Menurut Miing pula, sebaiknya semua pihak yang berseteru menghindarkan diri menjadikan anak-anak mahasiswa yang sudah membayar menjadi korban. Selain akan mengalami kerugian material akibat tak bisa mendapatkan pendidikan, mahasiswa juga bisa tertekan secara psikologis akibat rencana eksekusi itu.
"Saya berharap Ditjen Pendidikan Tinggi agar menyelesaikan masalah ini, agar jangan sampai terjadi sesuatu yang bisa mengganggu KBM," tutur Miing. Dia juga mendesak aparat dari Polda DKI Jakarta untuk melakukan sesuatu demi mencegah konflik terbuka.
Sebelumnya, sejumlah civitas akademika Universitas Trisakti menyatakan akan kembali turun ke jalan, guna menghadapi dan menolak pelaksanaan eksekusi putusan PN Jakarta Barat atas konflik kepengurusan Universitas Trisakti, Selasa (28/2), oleh aparat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




