PPP Romy Akan Ajukan PK

Rabu, 6 Januari 2016 | 20:24 WIB
B
FH
Penulis: BeritaSatu | Editor: FER
Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy (Romi)
Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy (Romi) (Antara/Muhammad Iqbal)

Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang memenangkan kubu Djan Faridz. Pengajuan PK untuk mengembalikan kepengurusan PPP secara konstitusional.

"Pengajuan PK untuk mengembalikan PPP kepada rel konstitusional," kata Romahurmuziy di Jakarta, Rabu (6/1).

Ia menjelaskan pengajuan PK sebagai upaya perlawanan terhadap PPP hasil Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz yang dianggap sah. Padahal, jumlah peserta Muktamar seperti yang diatur dalam AD/ART partai saja tidak qorum atau memenuhi syarat.

Meski demikian, anggota Komisi III DPR ini mengemukakan masih membuka peluang untuk islah dengan kubu Faridz. Dalam politik, semua dapat berubah secara dinamis untuk saling memberi dan menerima, sehingga tidak semata-mata didasarkan pada pendekatan hukum.

Dia juga sangat terbuka jika ada upaya islah berupa menggelar muktamar ulang. Jika muktamar islah dikehendaki bersama maka dapat dilaksanakan untuk menyatukan kepengurusan PPP.

"Muktamar islah itu baru sebatas wacana dan belum menjadi langkah politik. Kami masih menunggu konfirmasi dari semua pihak untuk bisa menerima dan ikut serta," tuturnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon