Jadi Bandar Sabu, PNS Dishubtrans DKI Diciduk Polisi

Kamis, 7 Januari 2016 | 18:27 WIB
CF
B
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: B1
Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Publik kembali dihebohkan setelah sebelumnya BNN menangkap tiga awak maskapai penerbangan beberapa pekan lalu. Kali ini seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diciduk oleh polisi karena menggunakan serta menjadi pengedar (bandar) narkotika jenis sabu.

Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing pada Selasa (5/1) lalu sekitar Pukul 23.30 WIB menciduk seorang laki-laki yang menggunakan narkotika jenis sabu dan juga mengedarkan barang haram itu. Diketahui pelaku bernama Muhammad Taufik bin Kasim (34), PNS Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Jakarta Timur.

Kapolsek Cilincing, Kompol Muhammad Supriyanto, mengatakan tim busernya mendapatkan informasi bahwa ada seorang pelaku pengedar narkoba yang menjadikan rumahnya sebagai tempat menggunakan narkotika jenis sabu serta sebagai tempat transaksi.

"Mendapat informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya," kata Supriyanto, Kamis (7/1).

Saat ditangkap yang bersangkutan awalnya tidak mengaku sebagai bandar dan hanya sebagai pemakai saja, namun setelah barang bukti beberapa jenis narkotika lainnya ditemukan dalam rumahnya, barulah dia mengaku juga mengedarkan narkotika tersebut.

"Pada saat kami tangkap pelaku sedang menggunakan sabu dan tangannya sedang memegang bong (alat hisap sabu)," tambahnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni: 3 buah bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis kristal dengan berat brutto 1,01 gram; satu buah alat hisap atau bong; satu buah timbangan merk CHQ, satu unit ponsel Blackberry Bold berwarna putih, dan dua bungkus klip plastik putih ukuran kecil.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Andry Soeharto, menjelaskan saat ditangkap pelaku sedang asik menghisap sabu sendirian dan tidak menyangka akan kehadiran anggota.

"Dia sempat mengelak menggunakan sabu dan berdalih plastik bening yang ditemukan polisi merupakan bekas menyimpan batu akik, namun setelah kita temukan kristal bening sabu, barulah dia mengaku," kata Andry.

Dia juga mengaku sudah menginformasikan perihal tertangkap tangannya PNS tersebut ke pihak Pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi semakin maraknya peredaran narkotika. Atas perbuatannya, Taufik diancam dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon