Pemkab/Pemkot Se-Banten Diharap Tegakkan Perda Pekat

Selasa, 28 Februari 2012 | 03:09 WIB
AD
B
Penulis: Antara/ Yudo Dahono | Editor: B1
Ilustrasi anak jalanan.
Ilustrasi anak jalanan. (Jakarta Globe)


Dinas Sosial Provinsi Banten meminta kabupaten/kota mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyakit masyarakat (Pekat), dalam upaya penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Nandy Mulya di Serang, Senin (27/2) mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat kordinasi terkait penanggulangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Banten.

Rapat tesebut akan melibatkan Dinsos kabupaten/kota, Satpol PP serta dinas/instansi yang terkait dengan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

"Salah satu upaya penanganan PMKS itu yakni mengefektifkan Perda penyakit masyarakat yang dimiliki kabupaten/kota. Sedangkan, provinsi memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata Nandy Mulya.

Dalam Perda tersebut salah satunya berisikan mengenai penanggulangan PMKS termasuk diantaranya penanganan masalah tuna tuna susila dan larangan untuk memberikan uang kepada pengemis dan pengamen di tempat keramaian atau jalan raya.

Untuk menegakkan Perda tersebut dibutuhkan alat penegak hukum yang bisa dilakukan secara persuasif.

"Jangan sampai dalam penegakan Perda tersebut melanggar hak asasi manusia. Sehingga harus dilakukan secara persuasif dan edukatif," ujar Nandy Mulya.

Lebih lanjut Nandy mengatakan, untuk menyelesaikan masalah anak jalanan (anjal) misalnya, bisa dilakukan penelusuran terlebih dahulu mengenai latar belakang keluarganya. Apabila, karena faktor lingkungan, maka anjal tersebut bisa dikembalikan kepada orang tuanya.

Namun, apabila karena faktor ekonomi maka pemerintah akan memberdayakan keluarga tersebut melalui program kelompok usaha bersama. Sedangkan untuk permasalahan PMKS diatas usia 18 tahun termasuk juga tuna susila, Dinsos Banten akan melakukan kerjasama dalam pembinaan PMKS tersebut di panti rehabilitasi Pasar Rebo dan Bambu Apus Jakarta Timur.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon