Djan Faridz: Bulan Ini, Pemerintah Sahkan PPP Hasil Muktamar Jakarta
Senin, 11 Januari 2016 | 18:41 WIB
Jakarta - Ketua Umum (Ketum) PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengatakan, tanggal 15 Januari 2015, pemerintah melalui Menkumham bakal mengeluarkan SK yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.
"Menkumham berjanji paling lambat tanggal 15 bulan ini sudah mengeluarkan pengesahan Muktamar Jakarta," kata Djan Faridz sebelum bertemu Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).
Djan mengaku menyampaikan informasi itu kepada SDA yang hendak divonis dalam perkara korupsi haji dan dana operasional menteri (DOM). Djan menyatakan, pihaknya siap menampung kubu PPP versi Muktamar Surabaya yang digawangi Romahurmuziy alias Romi dalam kepengurusan PPP yang baru.
"Saya nyatakan kepada beliau saya akan bersedia menerima beliau untuk bergabung di kepengurusan Muktamar Jakarta," ujarnya.
Menurutnya, langkah kubu Romi yang hendak menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketum PPP karena meyakini kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar Bandung tahun 2011 ilegal. Djan mengancam bakal mempolisikan kubu Romi kalau memaksakan hal itu dengan tuduhan pemalsuan.
"Sejak dikeluarkannya putusan MA yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah yang sah, kalau sampai ada orang yang tidak berhak dan tidak berwenang menggunakan nama PPP itu adalah sifatnya pemalsuan. Hukumnya itu pidana," kata Djan Faridz.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




