Pelaksanaan Sistem Noken di Pilkada Asmat Digugat
Selasa, 12 Januari 2016 | 10:43 WIB
Jakarta - Sejumlah masyarakat dan tokoh adat masyarakat Asmat Papua menggugat pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Asmat. Masalahnya, pelaksanaan sistem Noken (perwakilan) yang dianggap melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), padahal selama ini sistem tersebut dianggap sebagai kearifan lokal.
Tokoh adat masyarakat Asmat Matheus Sena Kawem saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/1) mengatakan menggugat pelaksanaan noken ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu sebagai bagaian dari sengketa pilkada yang terjadi di Kabupaten Asmat.
"Telah terjadi berbagai pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang mencederai asas penyelanggaran demokrasi. Pelanggaran terjadi di 10 distrik dari 19 distrik yang ada," kata Matheus.
Pihaknya mendesak agar MK membatalkan atau mendiskualifikasi perhitungan suara yang ada di 10 distrik yang telah menggunakan sistem noken. Alasannya, pelaksanaan noken bertentangan dengan UU Pemilu No 8/2015 pasal 84-97 serta peraturan KPU No. 10/2015 tentang tata cara pemberian suara di TPS dengan cara mencoblos.
"Pilkada tidak dilakukan secara langsung, umum , bebas, rahasia, jujur dan adil. Satu orang tidak tidak boleh mencoblos banyak kertas suara sekaligus, sehingga pemilih kehilangan hak pilihnya," ujarnya.
Dia menegaskan KPU Kabupaten Asmat bisa lebih tegas menjalankan aturannya yang telah menerbitkan surat edaran perihat pelarangan penggunaan sistem noken. KPU seharusnya taat dengan surat yang dikeluarkannya. Akan tetapi justru telah melakukan pelanggaran yang sistematis dengan tidak melakukan Pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara dengan cara mencoblos, akan tetapi dengan menggunakan noken.
Matheus yang juga relawan dan pendukung pasangan calon Nomor 4 ini, juga telah melaporkan KPU Kabupaten Asmat, Panwas kepada KPU Pusat dan juga Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia berharap agar para penyelenggara pilkada di daerah bisa dipecat.
"10 TPS yang menggunakan noken harus didiskualifikasi, jadi perhitungan yang dihitung hanya yang ada di 9 distrik saja," tegasnya.
Pilkada Asamat diikuti oleh 4 pasangan calon yakni pasangan nomor urut satu, Frits Tobo Wakasu (calon Bupati) dan Cornelis Salvator Lamera (Calon Wakil Bupati), pasangan nomor urut dua Elisa Kambu (Calon Bupati) dan Thomas E. Safanpo (Calon Wakil Bupati), calon nomor urut tiga, Simon Dewar (Calon Bupati) dan Jacobus Raymondus Apolinaris Tethool (Calon Wakil Bupati), calon nomor urut empat Silvester Siforo (Calon Bupati) dan Yulius Patandianan (Calon Wakil Bupati).
Di tempat yang sama, Antropolog Muda Papua Petrodes M Mega S Keliduan mengatakan bahwa sistem noken adalah hal yang tabu secara adat. Sistem itu menjadi muara dari sengketa pilkada yang ada di sebagian besar wilayah di Papua.
Menurutnya, sistem noken yang diberlakukan secara khusus di Papua masih memiliki cela yang dapat dijadikan sebagai alasan kegagalan dalam mewujudkan sistem demokrasi. Penggunaan noken tidak termasuk bahkan tidak ada sama sekali penerapannya dalam sistem demokrasi dalam rangka memilih dan menggangkat pemimpin adat di Paua.
Selain itu, sistem noken juga merupakan sebuah praktek pemerkosaan hak-hak adat dari komunitas adat lainnya yang ada di Papua di mana terdiri dari kurang lebih 250 suku yang berbeda dan dari 4 zona sekologis yang berbeda pula dimana masing-masing kebudayaan dari tiap-tiap suku bersifat otonom.
"Sistem noken adalah sebuah gagasan yang diramu para elit politik di Papua yang mengatasnamakan adat, yang sama sekali tidak memberikan pembelajaran politik yang baik bagi rakyat Papua," tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




