Pemerintah Terbitkan Aturan Kepemilikan Asing

Selasa, 12 Januari 2016 | 21:36 WIB
ER
B
Penulis: Edo Rusyanto | Editor: B1
apartemen pejaten park
apartemen pejaten park (istimewa/istimewa)

Jakarta – Pemerintah menerbitkan regulasi kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA) pada akhir 2015. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Desember 2015 itu menyebutkan bahwa orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan status Hak Pakai.

Laman setkab.go.id menyebutkan bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud adalah mereka yang memegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, dalam hal WNA meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud dapat diwariskan.

Ahli waris sebagaimana dimaksud harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP ini juga menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan perkawinan dengan WNA dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI. "Hak atas tanah sebagaimana dimaksud, bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Desember 2015.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon