Akan Bersaksi untuk Jero, JK: Tergantung Pertanyaan Pengacara
Rabu, 13 Januari 2016 | 17:58 WIB
Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) telah menyatakan bersedia bersaksi dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/1) besok.
Namun JK enggan menjelaskan materi yang akan disampaikan dalam kesaksiannya. Sebaliknya, dia mengatakan tergantung pada pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
"Bukan poin (materi) apa yang disampaikan tetapi apa yang ingin ditanyakan kepada saya dulu. Saya tidak tahu apa yang ingin ditanyakan pengacara. Kalau meringankan itu biasanya yang aktif itu, dia (Jero) punya pengacara," jelas JK, di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (13/1).
Sebelumnya, Juru Bicara Wapres Jusuf Kalla, Husain Abdullah mengatakan, kehadiran JK dalam sidang untuk memberikan pencerahan mengenai penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang dituduhkan dikorupsi oleh Jero. Menurut priayang akrab disapa Uceng ini, pengalaman lama dalam pemerintahan membuat JK berkompeten untuk menjelaskan mengenai sistem di pemerintahan. "Tidak salah juga Pak Jero berusaha keras dan minta tolong untuk bapak (JK) hadir," ujar Uceng.
Hanya saja, Uceng menegaskan bahwa bersaksi untuk Jero Wacik bukan berarti membela koruptor. Tetapi, meluruskan atau memberi pencerahan mengenai sistem di pemerintahan. "Soal meringankan atau tidak itu keputusan hakim. Jangan orang berasumsi membela koruptor. Kalau mempertimbangkan itu, Pak JK bisa saja memilih jalan yang mudah, yaitu tidak hadir. Tetapi, perlu ada pelajaran bagi negara kita," tegasnya
Seperti diketahui, Jero Wacik bersikeras menghadirkan JK sebagai saksi menguntungkan, dalam sidang yang akan digelar pada Kamis (14/1) lusa. Permintaan tersebut kemudian dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno. Padahal, perkara harus sudah diputus tanggal 5 Februari 2016 mengingat masa penahanan Jero berakhir pada tanggal 12 Februari 2016.
Jero didakwa melakukan tindak korupsi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kembudpar) hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 10 milar. Sedangkan, di Kementerian ESDM, Jero didakwa membengkakan anggaran DOM selama menjabat menteri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




