Asal Ikuti Prosedur, DPR Nilai Amnesti Dini Minimi Sah
Kamis, 14 Januari 2016 | 21:27 WIB
Jakarta - Rencana pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pemberontak lokal di Aceh, Dini Minimi, ditanggapi positif oleh kalangan DPR RI. Alasannya, Amnesti dinilai lebih banyak manfaatnya daripada keburukannya. Karena itu, Komisi III DPR RI menunggu Keppres Presiden Jokowi untuk segera dikirimkan ke DPR RI guna mendapat pertimbangan.
Menurut Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy, amnesti adalah kewenangan Presiden, dan hanya perlu mendapat pertimbangan DPR RI.
"Amnesti ini memang lebih politis. Tapi dengan kondisi saat ini, langkah Presiden Jokowi itu akan lebih efektif daripada harus menunggu proses hukum," kata Tjatur dalam diskusi ‘Amnesti untuk Din Miinimi’, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/1).
Menurut Tjatur, belum ada verifikasi tindak pidana umum yang diduga dilakukan Din Minimi. Karenanya, bila yang dipakai untuk pengampunan Minimi adalah jalur itu, maka prosesnya pasti lebih lama.
Menurut Tjatur, dengan amnesti itu justru tidak ada yang tersakiti, karena berdasarkan asas keadilan, manfaat, efektif, dan efisien. "Dengan begitu, maka mereka bisa kembali hidup normal di tengah masyarakat dan pemerintah bisa menjalankan tugas untuk mensejahterakan rakyat," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha, berpendapat amnesti dijamin UUD 1945. Apabila sudah mendapat pertimbangan sekaligus persetujuan DPR RI, maka sah-sah saja diberikan oleh Presiden.
Menurut Tamliha, sampai saat ini Presiden Jokowi belum secara resmi mengirim surat permohonan persetujuan pemberian amnesti untuk Din Minimi. Walau demikian, dia mengaku bisa memahami bahwa Din Minimi dan anak buahnya sempat angkat senjata lebih dikarenakan soal perekonomian, plus ketidakadilan. "Ini yang harus jadi perhatian Pemerintah juga," kata Tamliha.
Sedangkan Pengamat Pertahanan, Kusnanto Anggoro, mengingatkan pemerintah perlu hati-hati dalam memberikan amnesti tersebut. Sebab amnesti itu tidak akan menyelesaikan masalah di Aceh, kalau tidak dibarengi dengan penyelesaian konflik itu sendiri secara persuasif.
"Soalnya, penanganan Aceh selama ini juga belum ada yang tuntas, meski sudah ada perjanjian Helshinki," kata Kusnanto.
Din Minimi diakui Kusnanto memang berbeda dengan GAM yang separatis. Karena tuntutan Din sendiri lebih menekankan ketidakpuasan terhadap pemerintah daerah. Untuk itu dalam 2-3 tahun ke depan, konflik itu muncul lagi dan merembet menjadi tindak kekerasan di masyarakat.
"Jadi, efektifkah amnesti itu? Maka perlu dibicarakan bersama dengan melibatkan berbagai pihak terkait," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




