ICW: Hakim Perkara Syarifuddin tidak Propemberantasan Korupsi
Selasa, 28 Februari 2012 | 20:46 WIB
Putusan ringan Pengadilan Tipikor Jakarta atas hakim nonaktif M Syarifuddin dikecam Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti hukum ICW Donal Fariz mengatakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara dugaan suap kepailitan PT Skycamping Indonesia dengan terdakwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif, M Syarifuddin tidak propemberantasan korupsi.
"Ini paling tidak ada kecenderungan hakim tidak progresif. Mereka tidak propemberantasan korupsi," kata Donal ketika dihubungi, Selasa (28/2).
Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Syarifuddin dengan dakwaan alternatif, telah menuntut hakim pengawas kepailitan PT Skycamping dengan Pasla 12 huruf a Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Donal, dengan dakwaan alternatif, hakim diberi keleluasaan untuk memilih mana pasal yang paling tepat dikenakan kepada Syarifuddin.
"Dengan digunakannya pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b, ini ada persoalan kepekaan hakim yang rendah," kata Donal.
Seharusnya, kata dia, hakim bisa memilih pasal yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Saya belum baca pertimbangan lengkapnya jadi belum bisa berbicara secara detail," kata Donal.
Selasa (28/2), Majelis Hakim memvonis Syarifuddin dengan pidana penjara selama empat tahun penjara.
Vonis tersebut 16 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Syarifuddin dengan hukuman maksimal, yaitu 20 tahun penajra.
Selain pidana penjara, Syarifuddin juga dikenakan dengan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis Hakim bersepakat Syarifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Syarifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan keempat," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal.
Majelis Hakim tidak sepakat dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum KPK yang mengenakan Syarifuddin dengan pasal penerimaan uang dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Anggota Majelis Hakim, Mien Trisnawati mengatakan Syarifuddin sebagai hakim pengawas dalam perkara kepalilitan PT Skycamping Indonesia hanya terbukti menerima uang dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan.
Hakim tidak melihat adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Syarifuddin. Karena Syarifuddin hanyalah hakim pengawas. Sementara penjualan aset boedel ke nonboedel pailit milik PT Skycamping yang dilakukan oleh kurator bukanlah menjadi kewenangan Syarifuddin, melainkan kewenangan Hakim Pemutus.
Mien mengatakan sebagai hakim pengawas, Syarifuddin seharusnya memperingatkan apabila ada kelakuan menyimpang (penjualan aset) oleh kurator.
Syarifuddin semestinya melaporkan hal tersebut kepada hakim pemutus, mengajukan keberatan hingga menyarankan kepada perusahaan untuk mengganti kurator yang menyimpang tersebut.
Syarifuddin didakwa telah menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan sebesar Rp250 juta. Atas perbuatannya tersebut, Syarifuddin terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara
Peneliti hukum ICW Donal Fariz mengatakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara dugaan suap kepailitan PT Skycamping Indonesia dengan terdakwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif, M Syarifuddin tidak propemberantasan korupsi.
"Ini paling tidak ada kecenderungan hakim tidak progresif. Mereka tidak propemberantasan korupsi," kata Donal ketika dihubungi, Selasa (28/2).
Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Syarifuddin dengan dakwaan alternatif, telah menuntut hakim pengawas kepailitan PT Skycamping dengan Pasla 12 huruf a Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Donal, dengan dakwaan alternatif, hakim diberi keleluasaan untuk memilih mana pasal yang paling tepat dikenakan kepada Syarifuddin.
"Dengan digunakannya pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b, ini ada persoalan kepekaan hakim yang rendah," kata Donal.
Seharusnya, kata dia, hakim bisa memilih pasal yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Saya belum baca pertimbangan lengkapnya jadi belum bisa berbicara secara detail," kata Donal.
Selasa (28/2), Majelis Hakim memvonis Syarifuddin dengan pidana penjara selama empat tahun penjara.
Vonis tersebut 16 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Syarifuddin dengan hukuman maksimal, yaitu 20 tahun penajra.
Selain pidana penjara, Syarifuddin juga dikenakan dengan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis Hakim bersepakat Syarifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Syarifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan keempat," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal.
Majelis Hakim tidak sepakat dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum KPK yang mengenakan Syarifuddin dengan pasal penerimaan uang dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Anggota Majelis Hakim, Mien Trisnawati mengatakan Syarifuddin sebagai hakim pengawas dalam perkara kepalilitan PT Skycamping Indonesia hanya terbukti menerima uang dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan.
Hakim tidak melihat adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Syarifuddin. Karena Syarifuddin hanyalah hakim pengawas. Sementara penjualan aset boedel ke nonboedel pailit milik PT Skycamping yang dilakukan oleh kurator bukanlah menjadi kewenangan Syarifuddin, melainkan kewenangan Hakim Pemutus.
Mien mengatakan sebagai hakim pengawas, Syarifuddin seharusnya memperingatkan apabila ada kelakuan menyimpang (penjualan aset) oleh kurator.
Syarifuddin semestinya melaporkan hal tersebut kepada hakim pemutus, mengajukan keberatan hingga menyarankan kepada perusahaan untuk mengganti kurator yang menyimpang tersebut.
Syarifuddin didakwa telah menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan sebesar Rp250 juta. Atas perbuatannya tersebut, Syarifuddin terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




