Kepemilikan Properti Asing
IPW Mengkhawatir Timbul Banyak Masalah Baru
Sabtu, 16 Januari 2016 | 14:11 WIB
Jakarta - Indonesia Property Watch (IPW) menilai pemerintah belum siap mengantisiasi kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA). Dikeluarkannya Peraturaan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2015 mengenai kepemilikan asing di Indonesia, justru bakal menimbulkan masalah baru.
"Kalau melihat isi dari PP Nomor 103 tahun 2015 ini, justru banyak menimbulkan masalah baru kedepan. Apalagi ada kepemilikan properti asing hak pakai diatas hak milik, takutnya banyak masalah," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda, di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Ali, PP nomor 103 tahun 2015 ini, akan berbenturan dengan aturan lainnya, sehingga asing tidak berminat dan membeli properti di Indonesia, termasuk juga dengan UU Pokok Agraria.
Dia menilai, perlu adanya zonasi bagi kepemilikan asing. Selain itu, harga juga perlu dibatasi. "Jangan sampai porperti untuk kelas menengah bawah ikut diizinkan dan ini akan merusak pasar dan berdampak buurk bagi properti Indonesia kedepan," katanya.
Real Estate Indonesia (REI) sebelumnya meminta agar setiap WNA bisa membeli properti di Indonesia. Pembeli properti dari kalangan WNA tidak perlu disyaratkan memiliki izin tinggal dan izin kerja di Indonesia
"Bagusnya cukup (WNA) yang memiliki paspor dan bankable," kata Ketua Umum REI Eddy Hussy, kepada Investor Daily, di Jakarta, belum lama ini.
Dia menambahkan, perlu adanya pembatasan harga yang boleh dibeli oleh WNA. Bila tidak dibatasi harganya akan membahayakan sektor properti, terutama untuk kelas menengah keatas. "Saya setuju harga properti asing ini dibatasi harganya," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




