Butuh Zonasi Untuk Kepemilikan Properti Asing

Minggu, 17 Januari 2016 | 19:47 WIB
IM
B
Penulis: Imam Muzakir | Editor: B1
Jakarta menawarkan lebih dari 3.000 apartemen tipe studio ke profesional asing
Jakarta menawarkan lebih dari 3.000 apartemen tipe studio ke profesional asing (ist/ist)

Jakarta-The Housing and Urban Development Institute (HUD) Institute menilai, perlunya zonasi dalam kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA).

"Kalau semua wilayah Indonesia dibuka untuk asing, saya menolak," kata Direktur Eksekutif The HUD Institute Zulfi Syarif Koto, di Jakarta, baru-baru ini.

Dia menegaskan, pemerintah harus melakukan pemetaan dan hanya wilayah tertentu saja yang diperbolehkan. Zulfi mencontohkan, daerah yang dimaksud misalnya adalah Jakarta, Bandung, Bali, dan Batam.

Di sisi lain, bagi The HUD Institure, hunian yang diperbolehkan untuk asing adalah apartemen untuk segmen atas. Bila rumah tapak, terlebih untuk segmen menengah, akan berisiko mempersempit masyarakat memperoleh hunian.

"Kami sejak awal mengusulkan agar tidak semua daerah diizjinkan untuk asing. Pemerintah harus tegas. Sedangkan harganya harus di atas Rp 5 miliar keatas," kata dia.

Sementara itu, tambahnya, The HUD Institute tetap mengusulkan agar kepemilikan asing berbasis hak pakai bukan hak milik.

"Kami mendukung asing memiliki properti atau hunian di Indonesia asalkan hak pakai dan hanya diperuntukkan bagi hunian apartemen bukan rumah tapak," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon