DPR Siap Bahas Revisi UU Terorisme
Selasa, 19 Januari 2016 | 15:04 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin menegaskan, pihaknya siap merevisi undang-undang (UU) terorisme.
"Dewan siap bahas itu revisi. Saya juga telah menyampaikan ke presiden revisi perlu waktu. Kalau kegentingan memaksa presiden bisa Perrpu," ujar Ade Komarudin di kompleks parlemen Jakarta, Selasa (19/1).
Ade mengatakan, ada sejumlah agenda perluasan pasal pencegahan terorisme. Hal itu perlu mendapat perhatian dalam revisi UU Terorisme.
"Saya kira UU terorisme harus diperbaiki supaya mempunyai kekuatan yang dapat memberantas terorisme dalam pengertian sesungguhnya," ujarnya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman berpandangan bahwa rencana revisi Undang-Undang (UU) No 15/2003 tentang terorisme masih perlu dikaji secara mendalam. Baleg DPR sampai saat ini belum menerima usulan kedua revisi UU itu.
"Harus dilihat penangan terorisme harus lebih komprehensif, tetapi apakah benar dengan revisi penangannya akan lebih baik?" katanya.
Politisi Partai Gerindra ini mengakui, keinginan untuk merevisi UU ini wajib harus dukung. Sebab itu, revisi UU ini berkaitan dengan fenomena sosial.
"Saya cuma mohon satu hal, kita revisi UU bukan hanya lihat kejadian sesaat, tapi liat urgensinya secara utuh dari proses pemberantasan terorisme. Jangan sampai merubah sesuatu tanpa adanya kajian dan penyusunan naskah akademik yang benar, jadinya nanti tambal sulam," ujarnya.
Menurutnya, peristiwa teror bom di Sarinah, Jakarta Pusat Kamis lalu, sangat membahayakan masyarakat. Ia berharap jangan sampai terjadi ekses yang lebih besar
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




