BNPT soal Revisi atau Perppu: Mana Saja Boleh, Lebih Cepat Lebih Baik

Rabu, 20 Januari 2016 | 12:53 WIB
FA
JS
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: JAS
Komjen Pol Saud Usman Nasution
Komjen Pol Saud Usman Nasution (Istimewa)

Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan jika pihaknya tidak mempermasalahkan mekanisme pembaruan UU 15/2003 tentang Anti-Terorisme, apakah itu melalui proses revisi ataukah dengan proses mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Mana saja boleh, lebih cepat lebih baik bagi kita. Yang penting itu isinya dan kalau Perppu memang lebih cepat yang boleh tapi untuk itu harus ada persyarat harus dalam kondisi darurat dan melalui persetujuan DPR. Tapi kalau nanti dipilih revisi ya boleh juga," kata Saud saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (20/1).

Selama ini, kata mantan Kapolda Sumsel ini, UU 15/2003 hanya mengatur tentang penyidikan, penuntutan, peradilan, dan persyaratan hukum. UU yang lahir pasca-bom Bali 2002 itu belum mengatur perihal pembinaan, pencegahan, dan deradikalisasi.

"Ini yang harus masuk dalam revisi atau Perppu itu di samping perlunya perluasan penafsiran tentang makar. Jadi bilamana ada WNI kita yang meninggalkan NKRI bergabung dengan khilafah maka bisa kena pasal makar. ISIS (atau IS, Negara Islam Irak dan Suriah) itu memproklamirkan diri sebagai khilafah tapi itu bukan negara," tambah Saud.

Masalahnya pasal makar dalam KUHP hanya menjerat WNI yang bergabung dan berperang untuk negara lain. Karena ISIS bukan negara, maka WNI yang bergabung dan berperang untuk mereka tidak bisa dipidana pun begitu mereka kembali ke Indonesia.

"Kelak siapapun yang bergabung ISIS bisa dihukum, siapapun yang berlatih militer di negara lain bisa dihukum dan termasuk untuk dicabut kewarganegarannya jika terbukti. Tahun lalu saja ada 207 WNI yang dideportasi karena hendak gabung ISIS dan kami tidak bisa melakukan apapun pada mereka," lanjutnya.

Hal lain yang perlu diatur dalam revisi atau Perppu Anti-Terorisme itu adalah soal ormas atau LSM yang secara jelas dan tegas menunjukan dukungan kepada organisasi teror dan kelompok teror maka bisa dipidana. Juga pada mereka yang menyebarkan paham kebencian seperti mengkafirkan kelompok lain juga diharapkan bisa dipidana.

Saud juga menambahkan, BNPT berharap supaya Rumah Tahanan (Rutan) BNPT yang berada di Pusat Pelatihan dan Penanggulangan Terorisme (PPPT) di Citeureup, Sentul, Bogor, Jawa Barat bisa segera dioperasikan. Rutan dengan fasilitas keamanan maksimum (maximum security) yang mempunyai kapasitas hingga 144 tahanan di 48 sel itu sudah siap sejak tahun lalu.

"Kami sudah mengirimkan surat ke Kemkumham supaya rutan ini bisa segera dioperasikan dan ditetapkan menjadi rutan cabang mana. Kedua kami juga menunggu penempatan personel Dirjen Lapas di sana karena mereka yang akan melaksanakan operasional. Kami hanya siapkan tempat dan saat ini sedang bangun pagar," lanjutnya.

Jika kelak sudah beroperasi Saud berharap rutan itu akan dimanfaatkan untuk melakukan proses deradikalisasi. Program ini penting karena akan memilah mana napi teroris yang teridentifikasi napi radikal tak bisa diajak dialog, mana yang radikal tapi bisa diajak dialog, mana yang radikal dan bisa balik lagi ke aksi terorisme, dan mana yang radikal tapi bisa berubah.

"Rencana kami yang ditempatkan di Rutan Sentul ini adalah napi terorisme yang kooperatif karena selama ini, mereka yang sudah kooperatif itu, di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan) umum, mereka ditakuti dan diancam oleh napi teroris lain yang masih radikal," sambungnya.

Saud juga setuju jika sebaiknya napi kasus terorisme itu tidak bercampur dengan napi lain. Selain untuk mengurangi over capacity lapas saat ini, bercampurnya napi terorisme dengan napi umum lain, maka mereka bisa memengaruhi napi-napi umum itu.

"Mereka itu piawai memengaruhi orang lain dan paham jihadis itu bisa tersebar baik itu ke napi umum mampun ke petugas lapas. Ini sudah berulangkali kami wanti-wanti perlunya pemisahan dan pemilahan napi teror ini," imbuhnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon