Praperadilan RJ Lino, Saksi Ahli: Sekali Lelang Gagal, Harusnya Dievaluasi

Kamis, 21 Januari 2016 | 18:36 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (kedua kiri) meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, 6 Januari 2016.
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (kedua kiri) meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, 6 Januari 2016. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Direktur Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setiabudi Arijanta menyatakan, lelang pengadaan barang dan jasa seharusnya dievaluasi jika lelang tersebut telah gagal menentukan pemenang tender.

Hal itu dikatakan Setiabudi saat dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli dalam persidangan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Pelindo II.

Menurut Setiabudi, evaluasi dilakukan agar diketahui penyebab lelang tersebut gagal. Dengan demikian, panitia pelaksana lelang dapat menentukan kembali mengulang proses lelang dari awal atau spesifikasi pengadaan barang tersebut.

"Gagal harusnya diteliti dulu penyebabnya apa. Apakah diulang dari awal, atau evaluasi ulang," katanya.

Untuk itu, Setiabudi berpendapat ada kesalahan jika lelang dilakukan hingga sembilan kali. Menurutnya, panitia pelaksana lelang tidak mengevaluasi dan meneliti pelaksanaan lelang tersebut.

"Saya soroti sembilan kali gagal. Berarti tidak diteliti penyebab gagalnya," katanya.

Seperti diketahui, Lino menggugat penetapan tersangka yang dilakukan KPK melalui praperadilan. Lino merasa tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum saat menunjuk langsung perusahaan dari Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) untuk mengadakan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 seperti yang disangka KPK. Lino menyebut penunjukkan langsung dilakukan lantaran proses lelang yang dilakukan sejak 2007 sudah sembilan kali gagal. Salah satu kegagalan tersebut disebabkan adanya keharusan untuk mengikutsertakan perusahaan lelang. Sementara jarang ada agen lokal yang merakit struktur container crane.

Menurut Setiabudi, perusahaan asing diperkenankan untuk mengikuti proses lelang jika sudah dapat dibuktikan tidak ada produsen dalam negeri yang mampu menyediakan barang sesuai spesifikasi. Namun, perusahaan tersebut harus patuh pada kebijakan untuk melindungi produksi dalam negeri. Perusahaan tersebut dapat menggandeng atau melibatkan pengusaha dalam negeri melalui konsorsium atau subkontrak.

"Walaupun kita tidak bisa bikin pembangkit misalnya, jangan sampai tukang-tukangnya dan pengirimannya asing semua. Harus libatkan perusahaan dalam negeri," katanya.

Setiabudi menyatakan, kebijakan untuk menggunakan produksi dalam negeri ditetapkan secara nasional dengan tujuan untuk menggerakan roda perekonomian negara. Perusahaan asing, katanya tidak berdampak signifikan terhadap perekonomian.
"Kita inginnya tidak tergantung pada barang asing," katanya.

Diberitakan, RJ Lino menggugat KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010. Salah satu poin gugatannya, Lino menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadapnya tidak sah lantaran tidak menyebut adanya kerugian negara.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek. Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Lino dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon