Siang Ini, MK Bacakan Putusan 23 Perkara Sengketa Hasil Pilkada

Jumat, 22 Januari 2016 | 12:33 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (dua kiri) memimpin Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Januari 2016.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (dua kiri) memimpin Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Januari 2016. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membacakan putusan 23 perkara sengketa hasil pilkada pada hari ini, Jumat (22/1). Hakim MK, akan memutuskan perkara-perkara mana saja yang akan ditolak dan diterima permohonannya dalam pleno pembacaan putusan.

Kamis (21/1) kemarin, hakim MK telah membacakan 26 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah. Semua perkara tersebut ditolak MK karena dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan MK Nomor 1 dan 5 Tahun 2015 yang mengatur terkait selisi perolehan suara.

Sebelumnya, pada 18 Januari yang lalu, sudah ada 5 penetapan dan 35 putusan sela yang dibacakan oleh MK. Lima penetapan yang dibacakan MK, berisi tentang penerimaan penarikan permohonan yang disampaikan oleh pemohon. Lima daerah ini terdiri dari Kab. Bulu Kumba, Kab. Kota Baru, Kab. Pesisir Barat, Kab. Boven Digoel, dan Kab. Toba Samosir.

Selebihnya, 35 permohonan lainnya sudah dipastikan tidak diterima oleh MK karena permohonan diajukan terlambat, di luar 3 x 24 jam sesuai dengam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara PHP yang putusannya dibacakan hari ini adalah Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Nabire sebanyak 2 perkara, Kabupaten Waropen sebanyak 3 perkara, Kabupaten Jember, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Karimun, Kota Medan, Kota Sibolga, Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Muko Muko, dan Kota Sungai Penuh.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon