PLN Akui Miliki Sejumlah Proyek PLTMH di Indonesia Timur
Senin, 25 Januari 2016 | 19:34 WIB
Jakarta- Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar lima jam, Senin (25/1). Sofyan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai yang menjerat anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo. Usai diperiksa, Sofyan mengaku dicecar penyidik terkait sejumlah hal, terutama berkaitan dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro (PLTMH), di Kabupaten Deiyai, Papua.
Sofyan mengakui, perusahaan plat merah yang dipimpinnya memiliki sejumlah proyek PLTMH di lndonesia Timur. Bahkan, katanya, PLN memiliki ratusan proyek PLTMH di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Indonesia Timur. "Oh ada (proyek PLTMH PLN). Ya di Indonesia timur ada. Banyak," kata Sofyan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1).
Meski demikian, Sofyan menyebut proyek di Deiyai bukan proyek PLN, melainkan proyek Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Menurut Sofyan, perbedaan pembangkit listrik yang digarap PLN dengan Kementerian ESDM terletak pada prosedur penganggaran. "Perbedaannya tidak ada, prosedurnya saja yang berbeda. Kalau dari APBN turunnya ke dinas, kalau APLN (anggaran PLN) turunnya ke GM (General Manajer PLN masing-masing daerah)," kata dia.
Sofyan menyatakan, pihaknya tidak lagi menggarap proyek yang anggarannya berasal dari APBN. Hal itu, telah berlangsung sejak 2015 lalu. Saat ini, kata Sofyan, PLN hanya menggarap proyek yang anggarannya berasal dari PLN sendiri. "Ini yang dari APBN karena itu proyeknya ESDM, bukan proyeknya PLN. Dulu tahun 2015, memang kami tidak lagi menangani proyeknya APBN, saya sudah berkirim surat bahwa kami tidak lagi menangani proyek APBN, kami hanya menangani proyek-proyek APLN (anggaran PLN)," katanya.
Sofyan mengaku telah menjelaskan kepada penyidik mengenai mekanisme penganggaran proyek di perusahaannya, termasuk mengenai anggaran proyek PLTMH yang dikerjakan PLN. "Kita jelasin prosedurnya kalau yang APLN, kita jelaskan juga bagaimana dengan Independent Power Producers (IPP) bagaimana juga dengan PLTMH, kita jelaskan semua," ungkapnya.
Diberitakan, kasus ini mencuat saat Tim Satgas KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah rumah makan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Bandara Soekarna-Hatta pada Selasa (20/10). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Dewie Yasin Limpo dan menyita uang sebesar 177.700 dolar Singapura. Uang tersebut diduga merupakan uang suap dari petinggi PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi dan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius untuk Dewie melalui sekretaris pribadinya Rinelda Bandoso terkait pembahasan proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro (PLTMH) di Deiyai, Papua untuk dimasukan dalam APBN tahun anggaran 2016.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK resmi menetapkan Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi (staf ahli Dewie) dan Rinelda Bandoso sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara Iranius, dan Setiadi ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




