Hingga Senin, MK Sudah Tolak 109 Perkara
Selasa, 26 Januari 2016 | 04:54 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutus sebanyak 115 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah dari total 147 perkara sampai Senin (25/1).
Dari 115 gugatan, sebanyak lima gugatan ditarik kembali oleh pemohon, satu gugatan dalam putusan sela diperintah hitung ulang, dan 109 gugatan lainnya ditolak atas dasar Pasal 157 dan Pasal 158 UU Pilkada.
"Apabila dirinci sebagai berikut, lima Ketetapan, karena MK mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Pemohon," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat pada wartawan, Senin (25/1) malam.
Selanjutnya, sebanyak 109 putusan dinyatakan tidak dapat diterima. Adapun rincian alasan mahkamah diantaranya 35 perkara dinyatakan permohonan diajukan melewati tenggang waktu 3x24 jam sejak penerapan hasil perolehan suara diumumkan.
"Lalu dua perkara dinyatakan salah objek (error in objecto), yaitu Tanah Bumbu dan Wonosobo," kata dia.
"Permohonan Tanah Bumbu menggugat Berita Acara Rekapitulasi, sedangkan Permohonan Wonosobo, yang digugat Keputusan KPU tentang Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara," kata Fajar.
Lalu Fajar menyebutkan sebanyak 72 perkara dinyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 8/2015 mengenai batas maksimal selisih perolehan suara.
"Hanya satu putusan sela, pilkada Kabupaten Halmahera Selatan, memerintahkan KPU Prov Maluku Utara utk melakukan penghitungan suara ulang hasil perolehan suara Pilbup Halmahera Selatan, khususnya Kecamatan Bacan," ujar Fajar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




