Rieke Diah Pitaloka Anggap Putusan Lino Objektif
Selasa, 26 Januari 2016 | 12:16 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi putusan praperadilan yang diajukan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Putusan tersebut menggambarkan hakim bersikap objektif dan tidak terintervensi.
"Saya sangat mengapresiasi hakim Udjati. Kabarnya ada intervensi namun hakim bisa memutuskan dengan objektif," kata Rieke, usai mendengarkan putusan Lino, di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (26/1).
Menurut Rieke yang juga politisi PDI Perjuangan, putusan praperadilan Lino bukan hanya menegaskan pentersangkaan yang dilakukan sah, tetapi harus dijadikan pintu masuk oleh pemerintah dalam mengelola BUMN.
Dirinya menyatakan mendukung langkah KPK dan Bareskrim Polri yang sama-sama menangani perkara crane kendati berbeda objek perkaranya.
"Keputusan ini merupakan pintu masuk BUMN, membenahi tata kelolanya. Kami mendorong KPK dan Bareskrim," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




