MK Kembali Tolak 7 Gugatan Perkara Pilkada

Selasa, 26 Januari 2016 | 12:36 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (dua kiri) memimpin Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Januari 2016.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (dua kiri) memimpin Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Januari 2016. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak 7 gugatan perkara pilkada pada pembacaan putusan gugatan pilkada sesi pertama hari ini, Selasa (26/1). Hari ini, MK membacakan 25 gugatan Pilkada yang dibagi dalam tiga sesi.

Daerah yang sudah ditolak adalah gugatan dari Pegunungan Bintang, Kabupaten Merauke, Minahasa Utara, Ternate, Musi Rawas, Keerom, dan Sumenep.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Gedung MK, Selasa.

Ketujuh perkara ini dinilai tidak dapat dilanjutkan persidangannya ke pokok materi lantaran para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. ketujuh perkara ini tidak memenuhi selisih perolehan suara antara peraih suara terbanyak dan penggugat.

"Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK," tandas Arief.

Selanjutnya, MK akan melanjutkan pembacaan putusan untuk 18 gugatan perselisihan hasil perolehan suara lainnya. Pada sesi kedua, daerah yang akan dibacakan gugatannya yaitu Pelalawan, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Gorontalo 2 perkara, Bengakalis, Rokan Hulu, dan Kepulauan Meranti.

Lalu pembacaan putusan sesi ketiga diantaranya Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Banggai (2 perkara), Sigi, Toli-toli, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Manokwari Selatan, dan Raja Ampat.

Sebelumnya MK telah memutus 115 gugatan dari 147 total gugatan. Dari 115 gugatan, sebanyak 5 gugatan ditarik kembali pemohon, 1 gugatan diperintahkan MK untuk melakukan hitung surat suara ulang, dan sisanya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat tenggat waktu dan selisih.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon