MK Kembali Tolak 7 Gugatan Perkara Pilkada
Selasa, 26 Januari 2016 | 12:36 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak 7 gugatan perkara pilkada pada pembacaan putusan gugatan pilkada sesi pertama hari ini, Selasa (26/1). Hari ini, MK membacakan 25 gugatan Pilkada yang dibagi dalam tiga sesi.
Daerah yang sudah ditolak adalah gugatan dari Pegunungan Bintang, Kabupaten Merauke, Minahasa Utara, Ternate, Musi Rawas, Keerom, dan Sumenep.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Gedung MK, Selasa.
Ketujuh perkara ini dinilai tidak dapat dilanjutkan persidangannya ke pokok materi lantaran para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. ketujuh perkara ini tidak memenuhi selisih perolehan suara antara peraih suara terbanyak dan penggugat.
"Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK," tandas Arief.
Selanjutnya, MK akan melanjutkan pembacaan putusan untuk 18 gugatan perselisihan hasil perolehan suara lainnya. Pada sesi kedua, daerah yang akan dibacakan gugatannya yaitu Pelalawan, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Gorontalo 2 perkara, Bengakalis, Rokan Hulu, dan Kepulauan Meranti.
Lalu pembacaan putusan sesi ketiga diantaranya Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Banggai (2 perkara), Sigi, Toli-toli, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Manokwari Selatan, dan Raja Ampat.
Sebelumnya MK telah memutus 115 gugatan dari 147 total gugatan. Dari 115 gugatan, sebanyak 5 gugatan ditarik kembali pemohon, 1 gugatan diperintahkan MK untuk melakukan hitung surat suara ulang, dan sisanya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat tenggat waktu dan selisih.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




