RJ Lino Diyakini Memang Mengulur Waktu

Selasa, 26 Januari 2016 | 16:13 WIB
MS
YD
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: YUD
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, 18 November 2015.
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, 18 November 2015. (Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta -- Anggota Pansus Pelindo DPR RI, Masinton Pasaribu, menyatakan pihaknya sejak awal meyakini gugatan praperadilan terhadap penyidikan KPK oleh Tersangka Korupsi RJ Lino akan ditolak.

"Yang disoal saksi ahli, itu mengulur waktu saja yang dilakukan RJ Lino, hal-hal yang bisa memenangkan dia, strategi dia mengulur waktu dan upaya untuk lolos," kata Masinton, Selasa (26/1).

Padahal, kata Masinton, adalah fakta hukum ada kerugian negara atas tindakan yang diduga dilakukan Lino dalam pengadaan quay crane saat masih menjabat Dirut PT.Pelindo II.

Pria yang duduk di Komisi III DPR RI itupun mendesak KPK dan Polri, yang sedang sama-sama menangani kasus menyangkut Lino, agar segera menyelesaikan pekerjaannya. Tak bisa ditutupi oleh Masinton, bila ihaknya agak geregetan karena kasus di Polri soal dugaan korupsi mobile crane di PT Pelindo II terkesan stagnan.

"Bareskrim Polri tak tahu ya, lambat karena kehati-hatian, atau intervensi," imbuh Masinton.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon