Tersangka Kasus Kopi Belum Ditetapkan

Selasa, 26 Januari 2016 | 16:33 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Ilustrasi kopi.
Ilustrasi kopi. (AFP)

Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan penyidik Polda Metro Jaya, selesai melakukan koordinasi terkait kasus kopi beracun yang menewaskan korban Wayan Mirna Salihin (27). Pihak kejaksaan menyebutkan, belum ada tersangka dalam kasus ini.

"Memang dalam hal ini belum ada tersangka. Ada yang harus dilengkapi, tentunya di dalam pemberkasan berkas perkara," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta M. Nasrun, di Kejati DKI Jakarta, Selasa (26/1).

Dikatakan Nasrun, tidak masalah belum ada tersangka kendati sudah keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Ya tidak apa-apa. Biasanya begitu juga. Proses pemberkasan, dan baru nanti tersangkanya. Ini masih dilidik tersangkanya. Kami koordinasi dengan penyidik untuk supaya nantinya berkas ini tidak bolak-balik ke jaksa," ungkapnya.

Ia menyampaikan, ada beberapa hal seperti alat bukti yang perlu ditambahkan penyidik untuk menjerat tersangka.

"Ya, secara umum alat-alat bukti yang lain dilengkapi. Memang semua sudah yakin, kita juga yakin ya. Nanti pada saatnya pasti ada tersangkanya," tandasnya.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, polisi dan jaksa mulai melakukan rapat koordinasi sekitar pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sejumlah penyidik terlihat membawa gulungan kertas diduga hasil analisa termasuk beberapa dokumen untuk dipaparkan kepada jaksa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon