Tersangka Kasus Kopi Belum Ditetapkan
Selasa, 26 Januari 2016 | 16:33 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan penyidik Polda Metro Jaya, selesai melakukan koordinasi terkait kasus kopi beracun yang menewaskan korban Wayan Mirna Salihin (27). Pihak kejaksaan menyebutkan, belum ada tersangka dalam kasus ini.
"Memang dalam hal ini belum ada tersangka. Ada yang harus dilengkapi, tentunya di dalam pemberkasan berkas perkara," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta M. Nasrun, di Kejati DKI Jakarta, Selasa (26/1).
Dikatakan Nasrun, tidak masalah belum ada tersangka kendati sudah keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Ya tidak apa-apa. Biasanya begitu juga. Proses pemberkasan, dan baru nanti tersangkanya. Ini masih dilidik tersangkanya. Kami koordinasi dengan penyidik untuk supaya nantinya berkas ini tidak bolak-balik ke jaksa," ungkapnya.
Ia menyampaikan, ada beberapa hal seperti alat bukti yang perlu ditambahkan penyidik untuk menjerat tersangka.
"Ya, secara umum alat-alat bukti yang lain dilengkapi. Memang semua sudah yakin, kita juga yakin ya. Nanti pada saatnya pasti ada tersangkanya," tandasnya.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, polisi dan jaksa mulai melakukan rapat koordinasi sekitar pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sejumlah penyidik terlihat membawa gulungan kertas diduga hasil analisa termasuk beberapa dokumen untuk dipaparkan kepada jaksa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




