Pemerintah Disarankan Terbitkan Perppu Anti Terorisme

Selasa, 26 Januari 2016 | 16:51 WIB
MS
YD
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: YUD
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, menunjukan barang bukti berupa sejumlah senjata api dan amunisi yang digunakan teroris di jalan MH Thamrin di Ruptama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1).
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, menunjukan barang bukti berupa sejumlah senjata api dan amunisi yang digunakan teroris di jalan MH Thamrin di Ruptama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1). (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Kalau memang Pemerintah menginginkan perubahan cepat dalam UU Terorisme menyangkut fungsi pencegahan aparat keamanan terkait tindak pidana terorisme, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyarankan agar segera dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut Agus, Perppu lebih cepat bisa diterapkan ketimbang UU yang relatif membutuhkan waktu panjang untuk pembahasan hingga pengesahannya.

"Kami sarankan, kalau mau secepatnya, seyogyanya jangan revisi UU, tapi ajukan Perppu. Karena Perppu bisa langsung berlaku saat itu, administrasinya bisa menyusul. Dan kalau disetujui DPR bisa langsung jadi UU," kata Agus Hermanto, Selasa (26/1).

Sementara DPR RI sendiri sudah mengesahkan RUU Terorisme masuk ke Prolegnas Prioritas 2016 di dalam rapat paripurna hari ini. Revisi itu akan masih melalui berbagai tahapan lagi dari penyusunan draf hingga pembahasan panjang di komisi-komisi DPR.

"Kita menunggu masukan revisi dari pemerintah," ujar Politikus Partai Demokrat itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon