MK Gugurkan 134 Perkara Pilkada
Selasa, 26 Januari 2016 | 19:24 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) sampai hari ini telah membacakan putusan 140 perkara dari 147 gugatan Pilkada ke MK. Pembacaan putusan ini mulai dilakukan sejak tanggal 18, 21, 22, 25 dan 26 Januari 2016. Dari 140 perkara, 134 di antaranya digugurkan oleh hakim MK karena tidak memenuhi syarat formal mengajukan sengketa ke MK.
Sementara lima perkara, yakni Toba Samosir, Kota Baru, Boven Digoel, Bulukumba dan Pesisir Barat ditarik kembali oleh pemohon dan satu perkara, yakni di Halmerah Selatan diperintahkan oleh MK melakukan perhitungan suara ulang.
Dari 134 perkara yang digugurkan MK, 35 diantaranya dipandang telah melewati tenggat waktu pengajuan sengketa ke MK, yakni melewati 3 x 24 jam dari waktu penetapan rekapitulasi suara oleh KPU daerah. Sementara 96 perkara dinilai tidak memenuhi Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK terkait selisi perolehan suara.Tiga perkara yang lain dinyatakan gugur karena salah objek sengketa, yakni perkara dari Wonosobo, Tanah Bumbu dan Kepulauan Meranti.
Tujuh perkara yang tersisa dinilai memenuhi syarat formal sehingga perkaranya akan dilanjutkan pada pemeriksaan materi gugatan. Ketujuh perkara ini berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua. (YUS)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




