Keberlangsungan Parkir Meter di Kota Bekasi Terganjal Perda

Rabu, 27 Januari 2016 | 09:43 WIB
MN
IC
Penulis: Mikael Niman | Editor: CAH
Penerapan uji coba parkir meter di Alun-alun Kota Bekasi dapat mendongkrak pendapatan retribusi parkir ke dalam kas daerah Pemkot Bekasi, 28 September 2015.
Penerapan uji coba parkir meter di Alun-alun Kota Bekasi dapat mendongkrak pendapatan retribusi parkir ke dalam kas daerah Pemkot Bekasi, 28 September 2015. (Suara Pembaruan/Mikael Niman)

Bekasi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat, mengakui masih banyak persoalan yang belum terselesaikan terutama dalam menata perparkiran di wilayahnya. Beberapa persoalan yang telah diidentifikasi antara lain, minimnya pemasangan rambu-rambu lalu lintas, sulitnya menertibkan parkir liar hingga persoalan tarif parkir dan payung hukum yang belum memadai.

Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion bertema "Pro dan Kontra Parkir Meter" yang diselenggarakan Harian Karawang Bekasi Ekspres (KBE) bersama Dishub Kota Bekasi, pengelola parkir meter, DPRD Kota Bekasi serta organisasi kemasyarakatan (ormas) dan mahasiswa, Selasa (26/1).

Menurut Kepala Seksi Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Perparkiran, saat ini sedang digodok oleh bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Ada klausul yang menjadi perhatian dan sedang digodok Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat, antara lain terkait penentuan besaran tarif parkir," kata Johan Budi.

Dia berharap, Perda yang disempurnakan tersebut segera disahkan untuk menjadi payung hukum pengelola perparkiran di Kota Bekasi.

Sementara itu, salah satu pembicara, Didit Susilo, mempertanyakan landasan hukum PT Pan Satria Sakti (PSS) selaku pengelola uji coba parkir meter elekttronik di Kota Bekasi.

Menurut penulis buku "Pelayanan Publik di Tengah Krisis" ini, PT PSS hanya mengantongi Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) terkait pengelolaan uji coba parkir meter.

Didit mengatakan, retribusi parkir harus diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan perundang-undangan. Sedangkan PT PSS merupakan pihak swasta/ketiga sehingga pengelolaan parkir harus diubah menjadi pajak parkir, bukan retribusi parkir.

"Maka diperlukan landasan hukum dengan merivisi Perda tentang Perparkiran dan dibarengi juklak dan juknis melalui Perwal," katanya.

PT PSS yang mengelola retribusi dalam parkir meter elektronik, belum memiliki landasan hukum yang kuat dan hanya mengantongi Perwal.

Meski begitu, kata Didit, potensi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap uji coba parkir meter yang diselenggarakan PT PSS, dapat mendongkrak pemasukan daerah.

Dari tiga titik parkir meter yang dikelola PT PSS yakni Jalan Juanda, Alun-alun dan Perumahan Galaxy, total pendapatan mencapai Rp 226,9 juta per bulan. Hal sangat jauh berbeda dengan kondisi sebelum dikelola PT PSS.

Ada sekitar 300 titik parkir yang ada di Kota Bekasi dan belum dikelola dengan maksimal.

"Potensi perparkiran di Kota Bekasi mencapai Rp 28-30 miliar per tahun," kata Didit.

Hal ini didadasari dari jumlah kendaraan di Kota Bekasi Bekasi mencapai 1,2 juta kendaraan. Dihitung hanya 30 persen yang bayar retribusi parkir atau ada sekitar 360.000 kendaraan dikali Rp 2.000 sekali parkir, total Rp 720 juta.

"Potensi perparkiran di Kota Bekasi menang sangat besar dan memungkinkan Pemerintah Kota Bekasi mengelola secara swakelola dengan memperbaiki sistem perparkiran dan menekan kebocoran. Jika dikerjasamakan dengan pihak swasta atau ketiga maka harus mempunyai landasan hukum yang jelas dan tidak menabrak perundangan yang lebih tinggi," imbuh Didit.

Pengelola parkir meter PT PSS, Budi Hartono, mengajak semua pihak ikut memberi dukungan untuk membangun Kota Bekasi menuju Kota Cerdas (Smart City).

"Setelah lima bulan uji coba parkir meter, sejak Agustus 2015, potensi PAD melonjak. Untuk satu titik parkir meter saja, di Perumahan Galaxy, PAD bisa mencapai Rp 1 miliar per tahun. Kami sebagai pengelola parkir membutuhkan dukungan semua pihak untuk membangun Kota Bekasi," ujar Budi Hartono.

Sedangkan catatan, Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi, Makhrul Falak, ada kenaikan yang cukup signifikan dalam pendapatan parkir 2015. "Ada kenaikan pendapatan sekitar 49,47 persen," imbuhnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon