Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penjualan Ginjal Beromzet Miliaran Rupiah
Rabu, 27 Januari 2016 | 15:00 WIB
Jakarta - Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Pidana Umum Polda Jawa Barat mengungkap sindikat penjualan organ manusia dalam bentuk ginjal. Ada tiga tersangka yang ditangkap dan 15 korban yang berhasil diketahui sejauh ini.
"Korbannya berasal dari Garut Selatan, Bandung Selatan, Soreang, dan beberapa tempat lain. Modusnya pelaku ini menjanjikan sejumlah uang kepada korbannya untuk mau menjual ginjalnya," kata Kasubdit III Dir Tipidum Bareskrim Kombes Umar S Fana di Mabes Polri, Rabu (27/1).
Pelaku membanderol organ yang berfungsi menyaring darah itu kepada konsumen dengan harga antara Rp 225-300 juta dan hanya menyerahkan kepada korbannya sekitar Rp 75 juta.
"Ini kejahatan luar biasa. Para korban itu harusnya mendapat treatment (perawatan) tiga bulan setelah ginjalnya diambil. Tapi ini tidak dilakukan dan akhirnya uang yang diterima korban itu habis untuk berobat. Korban itu rata-rata adalah pekerja kasar yang berdasarkan aturan seharusnya tidak boleh jadi donor," urainya.
Ada tiga pelaku yang dibekuk dalam kasus ini. Mereka adalah AG, DD, dan HR. Dua nama pertama bertugas menjadi perekrut korban dan HR menjadi jembatan penghubung dengan rumah sakit. Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 2 UU TPPO 21/2007.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




