Pelantikan Bupati di Istana Masih Pro-Kontra
Kamis, 28 Januari 2016 | 02:00 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo berencana melantik semua kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan walikota secara serentak di Istana Negara, Jakarta.
Namun ada ganjalan aturan UU 8/2015 tentang Pilkada mengatur bahwa hanya gubernur yang dilantik presiden di ibukota negara, sedangkan bupati/walikota dilantik di ibukota provinsi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, mengakui adanya kendala di aturan UU nomor 8 itu. Saat ini, topik itu sedang dibahas secara intensif oleh Kementerian Dalam Negeri.
Secara pribadi, dia menilai bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak itu bisa dipahami, karena bila pilkada serentak dilakukan, maka pelantikannya juga harus secara serentak.
"Mungkin pilihan terbaik adalah gubernur dilantik oleh Presiden secara serentak di Istana, sedangkan bupati dan wali kota dilantik serentak di ibu kota provinsi masing-masing atas nama Presiden," kata Lukman, Rabu (27/1).
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, mengatakan pihaknya takkan mempermasalahkan bila Presiden hendak mengambil kebijakan baru. Seingat dia, di era pemerintahan sebelumnya, hanya gubernur yang bisa dilantik presiden di Istana, sementara bupati dan walikota dilakukan di provinsi setempat.
"Tapi kalau presiden mau merubahnya, tak masalah. Bagi saya sama saja. Yang penting ada pelantikan. Entah mau dilantik di Istana juga boleh, dari provinsi juga boleh," kata Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




