Empat Bandar Sabu di Priok Dibekuk
Kamis, 28 Januari 2016 | 22:17 WIB
Jakarta- Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya berhasi menciduk empat bandar narkotika jenis sabu yang kerap menyasar Anak Buah Kapal (ABK) di Arung Samudera Pos II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sebagai konsumennya. Salah seorang pelaku berupaya melawan petugas dengan menabrakkan sepeda motor yang dikendarai untuk melarikan diri.
Wakil Direktur Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya, AKBP Z.H Dapas, mengatakan pengungkapan terhadap aksi keempat pengedar sabu tersebut berawal dari laporan ABK yang di sekitar perairan Pondok Dayung atau tepatnya di Arsa atau Arung Samudera Pos II Pelabuhan tanjung Priok. "Anggota Subdit Gakkum kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyamar sebagai nahkoda mualim dan berpura-pura memesan narkotika kepada kedua pelaku," ujar Dapas, di Markas Ditpolair Polda Metro Jaya di Pondok Dayung, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (28/1).
Kedua pelaku, yakni Ahmad Damiri dan Cepriyadi pada Selasa (26/1) sekitar Pukul 22.58 WIB sudah membawa pesanan narkotika jenis sabu-sabu kemudian disergap oleh Team Lidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya. Dari keduanya, berhasil disita sabu seberat 1,13 gram. "Setelah kami interogasi, keduanya mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari rekan lainnya yang bernama Eko Resmino yang tinggal di daerah Warakas," lanjut Dapas didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya, Kompol Edi Guritno.
Anggota Team Lidik segera menciduk Eko di kediamannya di Jalan Warakas VI Nomor 92, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (27/1) sekitar Pukul 12.10 WIB. "Saat ditangkap, Eko ternyata memiliki barang tersebut dari seorang pengedar lainnya bernama Rasmani alias Bagong yang rumahnya tidak jauh dari rumah Eko, kami langsung melakukan penangkapan terhadap Bagong," tambahnya.
Bagong yang saat itu hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Warakas XIII diintai selama sejam, dan baru pada pukul 14.00 WIB, Bagong diciduk. "Namun saat hendak ditangkap si pelaku berusaha melawan dengan menabrakkan sepeda motornya ke arah kepungan anggota," jelas Dapas.
Tapi akhirnya Bagong berhasil ditangkap dan dari tangannya didapat barang bukti sabu seberat 6,04 gram.
Saat ditanyai oleh awak media, Bagong mengaku sudah 6 bulan melakukan aksinya mengedarkan narkoba dengan motif mencari tambahan pemasukan karena pekerjaannya menjadi tukang ojek kian sepi. "Saya terdesak aja Pak, soalnya saya gak punya banyak keahlian dan cuman lulusan SD, sedangkan istri dan tiga orang anak saya masih sekolah butuh uang," kata Bagong.
Atas tindakannya mengedarkan narkotika, Bagong dan ketiga rekannya dijerat oleh polisi dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal127 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




