Sistem Pembangunan Nasional Lebih Tepat Diatur dalam UUD 1945
Minggu, 31 Januari 2016 | 22:33 WIB
Denpasar - Haluan bernegara khususnya terkait sistem pembangunan nasional, perlu diatur dalam UUD 1945. Pengaturan sistem pembangunan tidak efektif jika hanya berdasarkan undang-undang (UU).
"Lebih berwibawa kalau itu (sistem pembangunan) ada di UUD. Kalau UU bisa berubah setiap saat," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan di Denpasar, Bali, Minggu (31/1) malam.
Salah satu pentingnya sistem pembangunan, menurutnya, agar kebijakan pemerintah daerah selaras dengan pusat. "Kalau tidak, bupati nanti punya program sendiri, gubernur sendiri. Apalagi masa pemerintahan presiden dengan kepala daerah berbeda. Programnya juga bisa beda. Karena itu perlu haluan negara," ujar Zulkifli.
Meski begitu, dirinya mengakui, wacana amandemen UUD 1945 tidak semata untuk memasukkan sistem pembangunan. "Wawasan kebangsaan juga perlu kita kaji. Spektrumnya luas komprehensif," ucapnya.
Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menyatakan, realisasi amandemen UUD 1945 untuk pengaturan haluan negara, sangat tergantung keputusan politik. Zulkifli sendiri mengapresiasi sejumlah partai politik (parpol) telah mendukung amandemen termasuk partainya.
"PDIP setuju, Golkar, Nasdem juga. Kalau PAN kan otomatis. Saya kira, kenapa tidak (amandemen terealisasi pada 2016)," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang menyatakan, haluan negara merupakan keniscayaan dimiliki bangsa ini.
"Intinya harus ada sistem pembangunan nasional jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Ini yang akan dimasukkan dalam amandemen," kata pria yang akrab dipanggil Oso saat jumpa pers usai Rapat Koordinasi MPR di Denpasar, Bali, Sabtu (30/1)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




