Jessica Belum Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Senin, 1 Februari 2016 | 13:53 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Jessica Kumala saat selesai menjawab pertanyaan penyidik, Selasa (19/1) malam.
Jessica Kumala saat selesai menjawab pertanyaan penyidik, Selasa (19/1) malam. (Beritasatu.com/ Bayu Marhaenjati)

Jakarta - Polda Metro Jaya, belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Jessica Kumala Wongso (27), terkait kasus kopi beracun yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin (27) meninggal dunia.

"Sampai saat ini belum. Saya belum dapat info dari penyidik," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/2).

Dikatakan Iqbal, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak dari semua tersangka.

"Syaratnya mengirim surat permohonan, setelah itu penyidik akan menganalisa perlu atau tidak. Karena prinsip melakukan penahanan adalah penyidik tahu apabila tidak dilakukan penahanan tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, akan mempersulit penyidikan. Itu pertimbangan-pertimbangan permohonan penangguhan penahanan," ungkapnya.

Ia menambahkan, apakah dikabulkan atau tidak, itu bergantung penilaian penyidik terhadap tersangka.

"Dikabulkan atau tidak, itu bergantung penyidik. Apabila yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, mempersulit penyidikan dan sebagainya itu tidak akan dikabulkan," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon