Kasus Penjualan Ginjal, Polisi Fokus Periksa Saksi Ahli
Senin, 1 Februari 2016 | 20:08 WIB
Jakarta - Bareskrim Polri terus menelusuri jumlah korban dalam kasus sindikat penjualan organ manusia dalam bentuk ginjal dan juga pelakunya termasuk memeriksa saksi-saksi ahli.
"Kami harus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dulu. Saksi ahli ini terutama dari IDI (Ikatan Doter Indonesia). Ini harus didahulukan," kata Kabareskrim Komjen Anang Iskandar di Mabes Polri Senin (1/2).
Seperti diberitakan ada tiga tersangka dalam kasus ini adalah AG, DD, dan HR alias HS. Mereka mempunyai fungsi masing-masing yaitu AG dan DD-yang juga sebenarnya adalah korban pada masa lalu-mencari korban sedangkan HS menjadi penghubung dengan pihak rumah sakit.
Modusnya, begitu HS mendapat order ginjal dari pihak RS, dia lalu memesan ke AG dan DD untuk mencari korban. Peristiwa ini sudah sejak Januari 2014- Desember 2015 lalu.
Setelah mendapat korban yang mau dibeli ginjalnya, korban lalu dibawa ke sebuah klinik di Garut untuk dicek. Setelah itu dibawa ke laboratorium di Bandung, dan selanjutnya ke RS di Jakarta.
HS, korban, dan penerima ginjal lalu bertemu dokter ahli ginjal di RS Jakarta dengan membawa hasil lab di Bandung itu. Dokter ahli ginjal lalu memberikan surat pengantar ke RS di Jakarta untuk dilakukan cross match atau pencocokan darah.
Di Jakarta korban menjalani CT scan ginjal, pemeriksaan jantung, paru, dan bertemu psikiater. Setelah dinyatakan memenuhi syarat maka dokter kemudian menentukan tanggal pelaksanaan operasi.
Harus ada persetujuan dari keluarga dan surat pernyataan korban yang semuanya dibuat HS untuk dilakukan pengangkatan ginjal. Harga ginjal dibanderol Rp 225-300 juta, ini di luar biaya operasi Rp 100 juta.
Dari uang ratusan juta itu korban hanya menerima antara Rp 70-90 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




