Bambang Widjojanto Pertanyakan Motif Revisi UU KPK
Selasa, 2 Februari 2016 | 12:17 WIB
Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mempertanyakan motif dan tujuan DPR yang ngotot merevisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurut BW, sapaan Bambang Widjojanto, revisi tersebut tidak dikehendaki oleh rakyat yang diwakili oleh DPR. Hal itu setidaknya terlihat dari banyaknya masyarakat yang menandantangani petisi menolak revisi UU KPK di laman change.org.
"Sikap ngotot sebagian anggota dewan yang notabene wakil rakyat menimbulkan pertanyaan tentang motif dan tujuan revisi (UU KPK). Jika di cek ke rakyat setidaknya dari petisi change.org, sebagian besar justru menolak revisi. Jadi kepentingan siapa yang diwakili (DPR) agar dilakukan perubahan (terhadap UU KPK)," kata BW kepada wartawan, Selasa (2/2).
Selain itu, tidak ada naskah akademik yang menjadi dasar rujukan revisi UU KPK. Dengan demikian, tidak diketahui alasan dan argumentasi DPR untuk ngotot merevisi UU KPK. Menurut BW, tanpa adanya naskah akademik, revisi tersebut telah cacat secara prosedur.
"Bila benar tidak ada naskah akademiknya maka ada proses yang cacat secara prosedural karena melanggar tata cara pembuatan undang-undang," tegasnya.
Dalam pembahasan revisi UU KPK pada Senin (1/2), 45 anggota DPR mengusulkan empat poin untuk dimasukan dalam revisi UU KPK. Keempat poin tersebut yakni mengenai pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pengaturan soal penyadapan, dan kewenangan KPK mengangkat penyidik sendiri.
Menurut BW keempat poin tersebut sangat rawan dan berpotensi mengintervensi independensi KPK. Akibatnya, KPK akan kehilangan muruah dan legitimasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberantas korupsi.
"Semuanya (empat poin) sangat rawan karena sangat potensial mengintervensi independensi KPK sehingga akuntabilitas lembaga bisa kehilangan marwah dan legitimasinya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya," tegasnya.
BW menaruh curiga adanya konflik kepentingan DPR untuk mengubah sistem di KPK melalui revisi UU KPK. Dicontohkan, Ketua Baleg DPR, Sareh Wiyono merupakan pihak yang sempat tersangkut kasus suap terkait penanganan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Bandung.
"Ketua Baleg Pak Sareh Wiyono adalah orang yang pernah punya masalah dengan KPK dalam kasus Bansos di Bandung. Jadi potensi COI (conflict of interest). Ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan syak wasangka tentang motif dan kepentingan revisi," ungkapnya.
Kecurigaan BW bukan tanpa alasan. KPK diketahui sempat menangani kasus dugaan suap penanganan kasus bansos di Pengadilan Tipikor Bandung pada tahun 2013 lalu. Saat itu, Sareh Wiyono selaku Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Barat disebut menerima uang sebesar Rp 250 juta dari hakim Setyabudi Tedjocahyono.
Terkait revisi UU KPK, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku telah menerima draf revisi tersebut. Dikatakan, pihaknya akan melakukan kajian untuk menentukan sikap terhadap draf revisi tersebut agar tidak melemahkan KPK.
"Kami sudah terima draf (revisi)-nya, baru sore ini tapi belum dibaca. Kami akan diskusikan pasal-pasal mana yang tidak disentuh, disempurnakan, akan kita tambah supaya cita-citanya memperkuat KPK," katanya.
Agus menyatakan, hasil pembahasan ini akan dibawa saat KPK bertemu DPR pada Kamis (4/2). Agus menyatakan, lima Pimpinan KPK Jilid IV berkomitmen memiliki semangat agar revisi UU KPK tersebut tidak melemahkan kelembagaan KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




