Penyidik Meyakini Jessica Pembunuh Mirna
Selasa, 2 Februari 2016 | 14:37 WIB
Jakarta - Berbagai spekulasi bermunculan ketika kasus kopi beracun yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin (27) meninggal dunia, menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak menilai polisi terkesan terburu-buru menetapkan tersangka karena dorongan publik, bukan buat peradilan. Barang bukti yang dikantongi penyidik pun dinilai lemah.
Merespon hal itu, Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, menegaskan kalau barang bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup. Penyidik memiliki keyakinan dengan didukung alat bukti yang kuat, sehingga menetapkan Jessica Kumala Wongso (27), sebagai tersangka.
"Jelas penyidik punya keyakinan. Karena ada alat bukti yang sangat cukup, makanya ditetapkan J sebagai tersangka," ujar Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/2).
Dikatakan Iqbal, saat ini penyidik sedang fokus penguatan alat bukti. Tujuannya, untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa kasus ini ke peradilan.
"Ada sistem peradilan pidana. Amanat undang-undang tugas Polri adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk membuat terang benderang kasus itu. Kalau ada pernyataan diduga tersangka tidak mau mengakui, bukan itu yang kami kejar, bukan pengakuannya. Terang benderang itu, kami akan melakukan pembuktian yang komprehensif sehingga tentunya tidak terbantahkan nanti," ungkapnya.
Iqbal menyampaikan, penyidik sedang memperkuat dan menganalisa alat bukti yang ada, serta mencari alat bukti tambahan.
"Kami ingin membangun suatu proses penyidikan yang komprehensif dan scientific," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




