KPU Disarankan Hapus Formulir C6
Selasa, 2 Februari 2016 | 23:32 WIB
Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara I Gusti Putu Artha menganjurkan surat pemberitahuan memilih (C6) dihapus dalam pemilihan kepala daerah. Pasalnya, keberadaan formulir ini justru sering dimanfaatkan sebagai alat politik untuk memanipulasi hasil pemilihan.
"Saya katakan ini jadi alat politik sekarang, makanya UU berikutnya gak usah ada C6. Dulu kan masyarakat gunakan kartu pemilih, ribut juga kan? Dua itu seharusnya gak usah ada mekanisme itu," kata I Gusti Putu Artha dalam sidang sengketa Pilkada Solok Selatan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/2).
Menurut Putu, penyelenggara di level bawah berpotensi menyalahgunakan formulir C6 untuk kemenangan pasangan calon tertentu dengan cara berkonspirasi. Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), katanya dengan sengaja tidak membagikan undangan secara merata di daerah-daerah basis pasangan calon tertentu.
"Saya ngalamin sendiri di rumah saya karena kita ada pendatang, pendatang itu didistribusikan merata. Pemilihnya disebar-sebar karena kalo pendatang ini ada dan datang ke TPS ini maka kalah calon ini. Makanya disebar pemilihnya," katanya.
Lebih lanjut, mantan anggota KPU ini mengatakan pengumuman untuk memilih bisa dilakukan melalui media alternatif lain seperti pengumuman lewat tempat ibadah, kantor kelurahan/kepala desa serta memanfaatkan perkembangan teknologi. Sementara untuk TPS, satu dusun sebaiknya didesain hanya memiliki satu TPS.
Dia juga menambahkan secara psikologis, masyarakat masih menganggap undangan memilih seperti undangan acara pernikahan. Sehingga apabila tidak mendapat undangan memilih, masyarakat tidak ingin datang menggunakan haknya.
"Orang-orang yang situasinya seperti di Solok Selatan sangat kultural kan bisa dimainkan, kalau masyarakatnya malu, gak dateng karena C6 gak dibagi, maping-nya kan di situ," tandas dia.
Putu menjadi ahli dari pihak pemohon sengketa Pilkada Solok Selatan. Pasangan calon nomor urut dua Khairunas-Edi Susanto menggugat hasil Pilkada Solok Selatan dengan dalil pembagian C6 yang tidak merata sehingga mempengaruhi perolehan suara paslon. Selisih pemohon dengan pemenang sebanyak 501 suara atau 0,66 persen.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




