Muhaimin Kembali Dijadwalkan Bersaksi

Rabu, 3 Februari 2016 | 11:21 WIB
ES
YD
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: YUD
Mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar (tengah) menjawab pertanyaan media saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, 28 Oktober 2015.
Mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar (tengah) menjawab pertanyaan media saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, 28 Oktober 2015. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa perkara korupsi pembinaan dan pembangunan kawasan transmigrasi (P2KTrans) di Kemnakertrans tahun 2013-2014 dengan terdakwa Jamaluddin Malik.

Jaksa KPK berencana menghadirkan Cak Imin bersama 17 saksi lainnya antara lain, M Arifin, Imron Tahir. Ketum PKB itu awalnya direncanakan bersaksi pada sidang Rabu (27/1), namun tidak hadir dengan memberikan keterangan surat.

Cak Imin pernah diperiksa KPK dalam penyidikan Jamaluddin Malik pada 28 Oktober 2015 dengan kapasitasnya selaku Menakertrans. Jamaluddin sendiri dijerat KPK selaku Dirjen P2KTrans. Cak Imin mengaku tidak mengetahui perkara yang membelit mantan anak buahnya itu seusai diperiksa penyidik KPK.

Jamaluddin Malik didakwa memeras pejabat pembuat komitmen (PPK) di kementerian yang dipimpin Cak Imin mencapai Rp 21 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon