Menkumham Akan Mengkaji Usulan Revisi UU KPK

Rabu, 3 Februari 2016 | 22:17 WIB
MS
FH
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FER
Menkumham Yasonna Laoly dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Menkumham Yasonna Laoly dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (GAGARIN/GAGARIN)

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, menyatakan, pihaknya akan mengkaji draf usulan Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislatif DPR.

"Nanti akan kita kaji bersama," kata Yasona, Rabu (3/2).

Namun, Menkumham mengakui, bisa memahami substansi perubahan yang diajukan 45 anggota DPR di dalam draf dimaksud. Ada empat poin substansi itu. Yakni soal pembentukan Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja KPK, wewenang KPK mengeluarkan SP3, wewenang penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, dan soal wewenang KPK yang dibatasi untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.

Yasona mengatakan, hal itu sudah sejalan dengan muatan yang telah disepakati sebelumnya diantara Pemerintah dan DPR. Dan menurutnya, substansi usulan perubahan itu cukup baik serta diperlukan.

Dia memberi contoh soal Dewan Pengawas KPK, dan akan dipastikan pengisi jabatan itu bukan lah orang sembarangan. Begitupun dengan kewenangan KPK mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), yang menurutnya memang diperlukan.

"SP3 juga kan demi hukum. Jangan sampai ada yang sudah stroke, meninggal, tapi status tersangka masih ada," kata Yasonna.

Dia menilai, kewenangan penyadapan KPK tetap dipertahankan, namun harus diawasi melalui Dewan Pengawas. Pihaknya meyakini bahwa hal itu tidak akan menghambat kinerja KPK.

"Selama KPK punya alasan dan bukti yang kuat untuk menyadap seseorang, maka Dewan Pengawas akan mengizinkan," kata Yasonna.

Yasona sendiri menekankan, pihaknya belum menerima draf itu dari Baleg DPR.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon