21 Februari, Depok Terapkan Kantong Plastik Berbayar
Jumat, 5 Februari 2016 | 15:00 WIB
Depok - Sebanyak 17 kota di Indonesia akan ikut menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar sehingga mengurangi jumlah sampah plastik. Kebijakan tersebut akan diluncurkan bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari mendatang di Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon dan Papua.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok, Wijayanto, mengungkapkan, kota Depok akan memulai kebijakan ini pada tanggal 21 Februari mendatang. Kebijakan kantong plastik berbayar ini, lanjut dia, bertujuan untuk menekan jumlah plastik yang beredar sehari-hari.
"Semangatnya adalah mari kita kurangi sampah plastik. Kami akan buat Surat Edaran (SE) atau Surat Keputusan (SK) Walikota. Jadi nanti setiap belanja, bisa menggunakan goodie bag yang bisa dibawa dari rumah masing-masing. Sehingga sampah plastik yang sulit diurai akan berkurang jumlahnya," ujar Wijayanto, di Gedung Dibaleka II Kompleks Balaikota Depok, Jumat (5/2).
Lebih lanjut Wijayanto mengatakan, BLH telah melakukan rapat koordinasi bersama para pengusaha ritel dan juga produsen plastik pada 13 Januari lalu. Diantaranya dengan Hypermart, Carrefour, Tip Top, dan juga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok. Dalam rapat dibahas bagaimana pengusaha ritel menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar ini ke depannya.
"Mereka menyambut baik kebijakan ini, pada prinsipnya mereka mendukung segala kebijakan yang dilakukan oleh Pemkot Depok," kata pria yang akrab disapa Wijay ini.
Tak hanya bertemu dengan pengusaha ritel, lanjut dia, BLH Kota Depok juga akan menggelar kegiatan sosialisasi kebijakan kantong plastik berbayar ini kepada masyarakat, karena masyarakat sebagai konsumen harus mengetahui hal ini dan tidak kaget jika nanti untuk kantong plastik yang digunakan dikenai bayaran.
Tentang harga kantong plastiknya sendiri, Wijayanto menyerahkan hal tersebut kepada para pengusaha ritel masing-masing. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) sendiri menerapkan harga minimal Rp500 per kantong plastik.
"Untuk harga kantong plastiknya, kami tidak mengurusi sampai kesitu. Biar pihak ritel saja yang menerapkan kebijakan masing-masing. Makin mahal malah makin bagus, tapi tentunya kalau mahal, bukan kantong plastik yang diberikan tetapi goodie bag yang bagus. Jadi bisa dipakai berulang-ulang," tambah Wijay.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




