Masa Kerja Pansus Pelindo II Harus Diperpanjang

Jumat, 5 Februari 2016 | 15:57 WIB
MS
FH
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FER
Tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 Richard Joost Lino (kedua kanan) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, 5 Februari 2016. Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 Richard Joost Lino (kedua kanan) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, 5 Februari 2016. Antara/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta - Kinerja Pansus Hak Angket Pelindo II DPR dinilai telah membuka tabir soal masih banyaknya permasalahan korporasi di tubuh BUMN di Indonesia. Karena itu, Anggota Pansus Pelindo II dari Fraksi Partai Golkar, Dwi Aroem Hadiati Alzier, menegaskan, masa kerja Pansus Hak Angket Pelindo II harus dilanjutkan.

"Kerja Pansus ini tidak hanya terbatas masalah pengadaan crane, atau masalah pelanggaran UU dalam perpanjangan kontrak JICT, yang semuanya bermuara pada kerugian negara. Maka, Fraksi Partai Golkar memandang perlu mendesak agar masa kerja Pansus Angket Pelindo II untuk diperpanjang," kata Dwi Aroem, Jumat (5/2).

Untuk diketahui, masa kerja Pansus Pelindo II memang berakhir. Perpanjangannya akan dibahas secara bersama di Parlemen.

Dilanjutkan Perempuan yang lahir 1 Februari 1980 itu bahwa tidak tertutup kemungkinan apa yang terjadi di PT. Pelindo II juga terjadi di PT.Pelindo lainnya atau bahkan di BUMN-BUMN lain. Karenanya, dia juga berharap DPR RI dan Pemerintah mulai berpikir untuk melaksanakan revisi UU BUMN No. 19/2003.

Dengan revisi itu, maka BUMN bisa segera berbenah dan proses pengawasannya oleh legislatif serta masyarakat juga dapat lebih efektif.

"Prosesnya juga harus di dorong lebih cepat oleh Komisi VI bersama Pemerintah," kata Dwi Aroem yang juga duduk di Komisi VI DPR RI itu.

Dijelaskannya, ada kurang lebih 15 UU lain yang terkait dengan BUMN yang perlu diharmonisasi. Melanjutkan Pansus Pelindo, merevisi UU BUMN, dan harmonisasi 15 peraturan itu perlu dilakukan demi memastikan BUMN menjadi perpanjangan tangan negara dalam menjalankan misinya.

"Harus dipastikan misi Negara itu dilakukan melalui mekanisme usaha yang mengacu pada pada pasal 33 ayat 1 sampai dengan ayat 4 di UUD 1945," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon