Parkir Sembarangan, Dishubtrans DKI Derek 1.783 Kendaraan

Jumat, 5 Februari 2016 | 23:57 WIB
AC
B
Penulis: Aris Cahyadi | Editor: B1

Jakarta - Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishubtrans DKI Jakarta, Maruli Sijabat mengatakan, sejak 4 Januari hingga 2 Februari 2016, pihaknya telah berhasil melakukan penindakan dengan menderek kendaraan sebanyak 1.783 unit yang kedapatan parkir sembarangan.

Kendaraan itu terdiri dari berbagai jenis, baik yang kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan angkutan barang.

"Memang kesadaran masyarakat masih sangat rendah, sejumlah lokasi yang kerap jadi fokus penindakan pasti masih saja kami temui pelangaaran tiap harinya," kata Maruli, Jumat (5/2).

Data Dishubtrans mencatat dari 1.783 yang terjaring razia, 321 kendaraan berasal dari Jakarta Selatan, 318 dari Jakarta Barat, 309 dari Jakarta Utara, 299 dari Jakarta Timur 299, dan 217 dari Jakarta Pusat.

"Penindakan akan terus digencarkan seiring kendaraan derek yang ditambah. Kita harap masyarakat tidak parkir sembarangan karena sanksinya jelas," ujar Maruli seperti dilansir laman berita resmi Pemprov DKI Jakarta.

Lebih lanjut dia pun menegaskan, bagi para pemilik yang ingin mengambil kendaraannya wajib membayar Rp 500.000 yang berlaku progresif. Artinya, bila tidak diambil dalam dua hari, denda yang harus dibayar mencapai Rp 1.000.000.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon